Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Jalankan Inpres 2022, BPJS Kesehatan Atambua Gelar Forum Koordinasi Dan Beri Apresiasi Kepada Pemda Belu Atas Capaian Programnya

ATAMBUA, The East Indonesia – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan cabang Atambua menggelar forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan tingkat kabupaten Belu tahap pertama.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belu pada, Jumat (10/06/2022).

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua, dr. Munaqib; Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH; kadis PMPTSP, kadis koperasi dan UKM, pengawas Provinsi Naker Belu, kabid hubungan industrial Naker Belu, kepala bidang perluasan pengawasan dan pemeriksaan peserta, kepala bidang sdm umum dan komunikasi publik, kasidatun Kejari Belu dan jaksa pengacara negara Belu.

Dipaparkan bahwa dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut memiliki beberapa sasaran diantaranya regulasi yang harmonis, tercapainya UHC 98%, meningkatnya kualitas pelayanan dan menurunnya kemiskinan.

Presiden pun memberikan instruksi kepada Jaksa Agung agar memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu Jaksa diminta untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional; dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN ini juga secara khusus meminta kepada Bupati dan Walikota, salah satunya untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program JKN di wilayahnya dan memastikan setiap penduduk yang berada diwilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.

Nah, sebelum instruksi Presiden ini dikeluarkan ternyata di Kabupaten Belu pada masa Kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM telah menjalankan program unggulan mereka yaitu berobat gratis bagi masyarakat Belu menggunakan e-KTP dengan menganggarkannya menggunakan APBD Belu.

Atas berjalannya program unggulan dari kedua pemimpin yang dikenal dengan tagline SEHATI tersebut, Kabupaten Belu susah terlebih dahulu berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Cakupan peserta JKN kabupaten Belu sampai dengan Juni 2022 sebanyak 225.045 jiwa atau sebesar 98,97% dengan total keaktifan mencapai 89%.

Pencapaian tersebut pun diapresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Belu yang telah berkomitmen tinggi memberikan dukungan terhadap program JKN.

Walau telah mencapai UHC, kabupaten Belu pun menemukan kendala dimana masih terdapat Badan Usaha (BU) Swasta belum bergabung ke program JKN dan masih kurangnya kepatuhan Pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh Pekerja sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu ditemukan kendala dimana masih terdapat Badan Usaha (BU) yang tidak patuh dalam membayar iuran setiap bulan sehingga berpengaruh kepada peserta penerima upah (PPU) yang akan memanfaatkan fasilitas kesehatan dan masih terdapat pekerja yang berstatus sebagai peserta PBI.

Kepala BPJS kesehatan cabang Atambua, dr. Munaqib saat diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa forum tersebut digelar dengan lebih mengarah kepada kepatuhan dan pengawasan terhadap kepatuhan Badan Usaha mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

“Di Kabupaten Belu sendiri ada sekitar 34 Badan Usaha yang memang ada tunggakan. Dengan tunggakan yang ada maka kartu dari karyawan tersebut, nonaktif,” tandasnya.

Lanjutnya, “ini menjadi tantangan ketika seluruh masyarakat ber-KTP Kabupaten Belu bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan sehingga Badan Usaha juga mungkin agak enggan untuk mendaftarkan karyawannya.”

Hal tersebutlah yang masih menjadi kendala di Kabupaten Belu. Karena itu, pihak BPJS Kesehatan Atambua berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Atambua ini berharap agar semua badan usaha dapat sadar bahwa itu adalah hak karyawan karena tidak ada yang tahu akan mengalami gangguan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH mengatakan bahwa sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2022 ini diberikan beberapa arahan.

“Kami dari kejaksaan diberikan arahan untuk melakukan pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum serta mensinergikan beberapa stakeholder. Karena itu kita akan terus mendampingi BPJS,” imbuhnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Belu berkomitmen untuk terus mendampingi BPJS Kesehatan Atambua dalam rangka mengoptimalkan program JKN.

“Kita harapkan BPJS Kesehatan bisa optimal dalam rangka meraih target kesejahteraan kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka,” ujar Kajari Belu. (Ronny).

Popular Articles