DENPASAR, The East Indonesia – Polda Bali melalui Direktorat Narkoba memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba hasil operasi 6 bulan terakhir selama tahun 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman dalam Mapoda Bali, Jumat (24/6/2022). Hadir dalam seremonial pemusnahan tersebut antara lain Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana, perwakilan BNN Bali, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Bali, serta berbagai undangan lainnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan BB Narkoba dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 75 huruf k, pasal 91 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya. BB harus dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat. Untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti untuk menciptakan situasi yang kondusif serta adanya kepastian hukum tentang status barang bukti yang telah disita,” ujarnya.
Ada pun BB yang dimusnahkan antara lain, pertama, jenis Narkotika yakni Shabu atau metamfetamina sebanyak 35.179,18 gram netto atau sekitar 35 kilo lebih, Ganja sebanhak 2.669,4 gram netto, Kokain sebanyak 133,3 gram netto, MDMA sebanyak 1.335,68 gram netto dan MDMA dalam bentuk kapsul sebanyak 796 butir/151,24 gram netto. Kedua, jenis psikotropika metilfenidat sebanyak 1000 butir atau 150 gram netto. Semua BB ini merupakan hasil operasi selama beberapa bulan terakhir di seluruh wilayah hukum Polda Bali.
Sementara Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, kejahatan Narkoba di Bali sudah masuk dalam kejahatan transnasional. Ancaman terjadinya lost generation sudah di depan mata. “Peredaran Narkoba di Bali cukup tinggi. Polda Bali tangkap 16 WNA. Ini sindikat narkoba internasional. Ada upaya pihak asing untuk menghancurkan Indonesia dengan cara peredaran Narkoba,’ ujarnya. Pemusnahan kali ini merupakan penangkapan yang terbesar. Sabu sendiri mencapai 35 kilo lebih,” ujarnya. Total tersangka sebanyak 457 orang baik asing maupun lokal.
Dengan jumlah ini maka Polda Bali memutus mata rantai peredaran Narkoba senilai Rp 56 Miliar lebih. Dengam kata lain, Polda Bali mampu menyelamatkan 350 ribu nyawa yang akan menjadi korban kejahatan Narkotika. Ia mengungkapkan Bali sangat rentan terhadap Narkoba karena merupakan destinasi wisata dunia. Heterogenitas masyarakat Bali menjadi potensi besar bagi peredaran Narkoba. “Saya minta agar semua pihak tanpa kecuali menjaga diri sendiri, keluarga dan masyarakat dari bahaya Narkoba. Hindarilah Narkoba sekarang juga. Bila tidak generasi akan hancur, bangsa akan hancur,” ujarnya.
Penulis|Arnold Dhae


