MANGUPURA – Empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Eka Ahmat Dia (28) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Badung sesaat setelah kejadian.
Pengeroyokan terhadap korban oleh keempat pelaku yakni Heri Yanto (31) asal Banyuwangi, Muhamad Rizal (21) asal Banyuwangi, Muhamad Firmansayah (21) asal Pasuruan, Muhamad Imron (26) asal Sumenep dibekuk Satreskrim Polres Badung sesaat setelah kejadian.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat ,(01/05) sekitar pukul 01.00 Wita di jalan Raya Sempidi tepatnya jalan menuju Perum Permata Anyar (pinggir sawah), sebelah utara kantor Puspem Badung.
Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Ferlanda Oktora langsung berhasil membekuk keempat pelaku di tempat tinggalnya yaitu di kos-kosan mereka di jalan I Gusti Ngurah Rai tepatnya di lingkungan Cemenggon Penarungan Mengwi Badung
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, awalnya pelaku dan korban terlibat percekcokan di TKP karena permasalahan kredit sepeda motor dengan korban.
Berawal dari itu, kemudian pelaku Hery Yanto menampar bagian pipi kiri dan memukul mulut korban sebanyak 1 (satu) kali mengunakan tangan kanan.
Sementara pelaku Muhamad Risal menampar pipi korban sebanyak 4 (empat) kali dan memukul mulut korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengambil handphone Oppo warna cream milik korban.
Disusul oleh pelaku Muhamad Imron yang memukul korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian kepala belakang dan memukul pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan kanan.
Sedangkan pelaku Muhamad Firmansyah memukul punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul perut sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan selanjutnya pelaku mendorong korban ke sawah sampai terjatuh.
Pada saat itu juga, pelaku atas nama Heri Yunanto mengambil sepeda motor Bison milik korban.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Prasetia seijin Kapolres Badung mengatakan “Keempat pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara korban masih dirawat di RSUD Mangusada, Kapal, belum bisa memberikan keterangan karena mengalami pembengkakkan pada mulut.”
“Kasus bermula dari percekcokan antara korban dan keempat pelaku, terkait masalah kredit sepeda motor milik korban,” ungkap Perwira asal Slingsing Tabanan ini
Barang bukti yang diamankan Satreskrim adalah 1 buah sepeda motor Honda Beat hitam Dk 3584 AAM, 1 buah sepeda motor Bison AG 4915 RAJ (milik korban) , 1 buah sepeda motor R 15 Dk 6363 IQ, 1 buah handphone Samsung warna hitam,1 buah handphone Oppo warna gold cream (milik korban) , 1 buah handphone Xiomi gold white. (*)
Laporan; Remigius Nahal

