ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu berhasil menagih piutang pajak dan tunggakan rekening air minum hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Penagihan ini dilakukan dalam rangka membantu pemulihan keuangan negara/daerah yang mana didapati tingginya piutang pajak dan tunggakan rekening air yang terdapat di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Datun), M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH kepada wartawan media online The East Indonesia, Rabu (31/08/2022) menjelaskan bahwa melalui perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari Belu dan Pemkab Belu, seksi Datun memberikan pendampingan hukum dan melakukan penagihan piutang pajak yang ada di Bapenda Belu dan piutang tunggakan rekening air minum dari PDAM Belu.
Dikatakan bahwa hasil dari setiap progres yang dilakukan akan Kejari Belu laporkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
“Selain karena ada MoU dengan Pemkab Belu, juga ada instruksi dari Jaksa Agung RI untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Karena itu kami sangat serius dalam melakukan penagihan,” ujarnya.
Baik dengan Bapenda Belu maupun PDAM Belu, kerjasama untuk penagihan ini baru dilakukan sebulan lebih.
Pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pihak Bapenda Belu maupun PDAM Belu terdapat tagihan sebesar Rp. 1 Miliar lebih.
Dalam penagihan tersebut, Kejari Belu melalui seksi Datun mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan rekening air minum pada 31 pelanggan.
Kendala akan tunggakan ini dipengaruhi juga oleh dampak dari pandemi covid-19 yang membuat kondisi keuangan agak tidak stabil.
“Dari 31, sampai saat ini sudah terdapat 21 SKK yang selesai. Capaian pemulihan keuangan negara (daerah) itu sebesar Rp. 84.661.250,” tandas Ikhwanul.
Kasi Datun Kejari Belu menjelaskan bahwa tagihan rekening air minum ini tidak saja kepada masyarakat tetapi juga kepada beberapa instansi Pemkab Belu, perusahaan swasta, rumah jabatan dan Kantor Desa.
“Angka tagihan rekening air ini tentunya akan ditambah lagi karena masih ada sekitar 10 SKK yang belum melunasi hutangnya,” pintanya.
Ikhwanul Fiaturrahman juga menerangkan bahwa terkait dengan piutang wajib pajak yang diminta bantuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ada sebanyak 33 SKK.
Hasilnya, Seksi Datun Kejari Belu sudah berhasil membantu pemulihan keuangan negara/daerah melalui sektor pajak sebesar Rp. 117.815.781.
Piutang wajib pajak yang diberikan oleh Bapenda Belu ini terdiri dari pajak galian C yang kegiatan dari Desa, APBD II, APBD I maupun APBN, pajak hotel dan pajak rumah makan.
“Dari 33 SKK yang kami somasi, baru sekitar 15 SKK wajib pajak yang sudah diselesaikan dengan capaian seratus enam belasan juta rupiah,” ujarnya.
Kasi Datun Kejari Belu ini juga mengingatkan bahwa apabila upaya penagihan ini tidak diindahkan maka bukan tidak mungkin, pihaknya akan melakukan gugatan dan ada yang bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi.
“Penagihan pajak ini baru awal kita membantu meningkatkan keuangan daerah. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya karena sudah diatur oleh undang-undang. Karena itu, kita menghimbau kepada pihak-pihak terkait bisa melunasi kewajiban mereka. Kalau upaya ini tidak dipenuhi maka kita pun akan melakukan upaya hukum dengan gugatan dan ada juga yang bisa kita arahkan ke tindak pidana korupsi,” pinta Ikhwanul Fiaturrahman. (Ronny)

