SINGARAJA, The East Indonesia – Lantaran terjerat hutang hingga Rp. 120 juta, Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) warga Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt nekat mencuri motor yang sedang terparkir. Pelaku melakukan aksinya ini karena kepepet dikejar penagih hutang untuk segera melunasi.
Peristiwa pencurian berawal ketika pelaku Leong pada Minggu (11/9), sekitar pukul 13.00 Wita mengambil air di Pura Beji Gunungsari. Ketika itu pelaku melihat ada sepeda motor Suzuki FU DK 2322 IL yang terparkir di rumah dan saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Awalnya pelaku tidak ada niat untuk mencuri, namun ketika pelaku ingat harus segera membayar hutang maka niat mencuripun timbul.
Pelaku kemudian menyiapkan alat untuk mencuri motor tersebut. Pelaku meminta istrinya mengantar ke lokasi rumah kosong dengan alasan akan ada teman menjemput untuk diajak ke daerah Kintamani memetik bunga. Setelah istrinya mengantar, pelaku kemudian mengendap masuk kerumah kosong dan melakukan aksinya. Pelaku Leong menggunakan peniti untuk menghubungkan sakelar motor sehingga bisa dihidupkan. Leong pun menuntun motor curiannya keluar rumah dan membawa motor curiannya ke Willayah Denpasar.
Korban, Kadek Sudanti yang mengetahui motornya hilang di halaman rumah langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Seririt. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku Leong. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor ini lantaran pelaku memposting motor curiannya untuk dijual di media sosial. Leong pun berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara mengatakan pelaku berhasil dibekuk setelah dipancing motor yang di jual di media sosial. “ pelaku membawa motor curiannya ke tempat kost pelaku di Denpasar,” ucapnya.
Sementara itu pelaku Leong mengaku jika dirinya terjerat hutang yang besarnya Rp. 120 juta. Hutang sebesar itu karena untuk membiayai pengobatan sang ayah hingga pengabenan ayahnya. “Saya sangat bingung untuk membayar hutang dan terus dikejar oleh penagih hutang. Ini terpaksa saya lakukan karena bingung harus mengembalikan hutang itu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis|Wismaya


