Pemprov Diduga Keluarkan Surat Tanpa Diketahui Gubernur, Fraksi Gerindra : Siap-Siap Rakyat Belu Dirugikan Karena Ulah Ini

557
Ketua Partai dan Fraksi Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek (tengah) yang didampingi sekretarisnya, Agustinho Pinto (kanan) dan bendahara Adriana D. E Luan (kiri). Foto : Ist

ATAMBUA, The East Indonesia – Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Belu menolak keras surat dari PLT Sekda NTT, Johana E. Lisapaly yang meminta Pemerintah kabupaten Belu menetapkan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan peraturan Bupati (perbup) sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 tersebut, dikeluarkan atas nama Gubernur NTT, oleh PLT Sekda NTT Johana E. Lisapaly.

Dalam surat tersebut, menunjuk Gubernur NTT nomor 913/2075/BKUD5.2/2022, tanggal 6 Oktober 2022 perihal pengembalian dokumen Rancangan Perubahan APBD TA 2022 untuk dilengkapi.

Diketahui pada sidang perubahan APBD TA 2022, juga membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di Bank NTT sebesar 150 Miliar demi percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Menanggapi akan surat tersebut, Partai dan Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Belu menolak keras surat dari PLT Sekda NTT, Johana E. Lisapaly yang meminta Pemerintah kabupaten Belu menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Partai dan Fraksi Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek yang didampingi sekretarisnya, Agustinho Pinto dan bendahara Adriana D. E Luan, Senin 17 Oktober 2022.

Bukan tanpa alasan, surat Gubernur NTT yang ditandatangi Plt Sekda tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Belu yang sudah dilaksanakan dalam masa sidang Kedua DPRD Belu Tahun 2022 sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dikeluarkannya surat Gubernur NTT yang di tandatangani oleh Plt. Sekda perihal Penetapan Perubahan APBD melalui Perbup. “Perbup ini hal mendasar atau persoalannya apa? Karena 7 dari 8 fraksi (DPRD Belu) menerima, sepakat. Perbup ini kami kaget,” pintanya.

Ditambahkan, “kami menilai surat tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan proses pembahasan Perubahan APBD yang sudah dilaksanakan dalam masa sidang Kedua DPRD Tahun 2022 mulai dari pembahasan dan persetujuan KUA PPAS Perubahan, Penyampaian Nota Keuangan Pengantar RAPBD Perubahan APBD oleh Bupati, pembahasan di tingkat komisi, pemandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan dalam rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat paripurna sampai dengan persetujuan antara Pemerintah dan DPRD yang dilakukan dalam sidang paripurna,” ujar Walde Berek.

Walde yang juga Ketua DPRD Belu perempuan pertama ini kemudian mengaku belakangan baru mengetahui kalau ternyata persoalannya karena dua pimpinan yakni Ketua dan Wakil II tidak menandatangani KUA-PPAS Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022.

Anggota DPRD Belu yang sudah menjabat 4 periode ini mengaku sangat menyayangkan sikap kedua pimpinannya.

Menurutnya, karena ulah kedua pimpinan DPRD Belu yakni Ketua, Jeremias Manek Seran Jr asal fraksi Demokrat dan Wakil II asal fraksi NasDem ini maka akan ada Perbup dan rakyat Belu yang rugi dan menjadi korban.

“Hanya karena Ketua dan Wakil II tidak tandatangan dokumen maka kasian sekali, kami semua fraksi dan rakyat Belu yang sudah percayakan kami itu yang akan menjadi korban,” tukasnya.

Peristiwa ini lanjut Walde adalah pertama dalam sejarah sejak adanya Kabupaten Belu ini baru terjadi, untuk tahun 2022 ini dalam APBD Perubahan ini ada Perbup pertama kali di Kabupaten Belu.

“Perlu dicatat ini bukan karena hubungan DPRD dan Pemda Belu tidak harmonis, ini pribadi perorangan. Karena kami 7 fraksi menerima, hanya karena dua yang tidak tandatangan dan hanya 1 fraksi yang menolak (fraksi demokrat),” ungkap Walde.

Pihaknya dari fraksi Gerindra tegas Walde, masyarakat Belu yang merupakan konstituen yang diwakili rugi karena sasaran program untuk pelayanan kepada masyarakat anggarannya tidak bisa dieksekusi,

“Ini ulah Ketua dan Wakil II karena pribadi mereka, sebagai anggota memiliki hak politik untuk menolak, tapi sebagai pimpinan perlu berpikir panjang dan lebar bahwa bapak mereka menjadi pimpinan untuk kami 27 orang. Ini negara kita ini terbalik, dua orang punya keinginan mentahkan banyak keinginan. Dari 8 fraksi 7 menerima 1 menolak. Ini demokrasi di negara kita ini mana yang benar?,” tandasnya.

Pihak Partai dan Fraksi Partai Gerindra Belu bahkan mencurigai surat PLT Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tak diketahui Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Oleh karenanya Fraksi Gerindra meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap Plt Sekda, sebab pihaknya mencurigai surat tersebut tanpa sepengetahuan Gubernur.

“Kami meminta Gubernur NTT dan atasan kami di Provinsi (Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT) untuk mengevaluasi Plt. Sekda, Bisa saja surat ini dikeluarkan tanpa sepengetahuan Gubernur NTT,” tandas Walde Berek.

Untuk meluruskan apakah surat tersebut diketahui Gubernur atau tidak serta dugaan ada yang ingin sengsarakan rakyat Belu, Walde berharap ada forum evaluasi bersama antara DPRD, Pemda Belu dan Pemprov NTT.

Kesempatan itu, Walde juga menyampaikan 6 point catatan fraksi Gerindra terkait surat Gubernur NTT untuk Bupati menetapkan Perubahan APBD Belu tahun anggaran 2022 dengan Perbup dan ulah dua pimpinan yakni Ketua dan Wakil II.

Berikut 6 point catatan fraksi Gerindra yang dirangkum media ini;

1. Kami mempertanyakan dasar dan pertimbangan dikeluarkannya surat Gubernur NTT yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor 913/2157/KUDS5.2/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 Hal Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati. Kami menilai surat tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Belu yang sudah dilaksanakan dalam masa sidang kedua DPRD Kabupaten Belu Tahun 2022 mulai dari pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS Perubahan, Penyampaian Nota Keuangan Pengantar RAPBD Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 oleh Bupati, pembahasan di tingkat Komisi, pemandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan dalam rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat paripurna sampai dengan persetujuan antara Pemerintah dan DPRD yang dilakukan dalam sidang paripurna.

2. Sampai saat ini, hubungan kemitraan antara lembaga DPRD Kabupaten Belu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sangat harmonis, salah satunya terbukti terjadi kesepakatan dan persetujuan antara DPRD dengan Bupati Belu terkait Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022.

3. Sampai saat ini kami tidak mengetahui akar permasalahan terkait pengembalian dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 yang menurut informasi media tidak lengkap karena Pimpinan DPRD secara resmi tidak menyampaikan kepada kami. Kami hanya mengetahui dari media bahwa penolakan Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap Dokumen Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 dikarenakan nota persetujuan dan kesepakatan tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua II, tetapi hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua I, hal mana menurut kami sama sekali tidak beralasan karena hakekat dari kepemimpinan dalam DPRD adalah kolektif kolegial, dimana salah satu pimpinan berhak menandatangi dokumen atas nama DPRD.

4. Terkait Persetujuan dengan DPRD yang hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD (dari Fraksi Partai Golongan Karya), kami menganganggap itu sah dan mengikat serta mewakili mayoritas fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belu yang berjumlah 8 fraksi, dimana terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022, 7 dari 8 fraksi menyatakan menerima untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

5. Kami meminta Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menegur dengan keras dan sekaligus memberikan peringatan kepada Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mengabaikan seluruh proses yang sudah dan sementara berjalan di DPRD Kabupaten Belu dengan meminta Bupati Belu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

6. Selanjutnya kami meminta kesediaan Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT menerima dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 yang telah disepakati dan disetujui antara Pemerintah dan DPRD untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, sehingga kami dapat bersama-sama dengan Pemerintah melanjutkan tahapan pembahasan dan sampai dengan penetapan Perda Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022.

“Disini kami Fraksi Partai Gerindra merasa sangat rugi kalau adanya Perbup karena selain tahun berkenaan, tahun berjalan di perubahan tentu ada silpa riiil, tentu ada bagi hasil pajak baik itu Pusat maupun Provinsi. Nah dari bagi hasil pajak ini tentu akan masuk ke RAPBD Perubahan maka anggaran itu bisa mengeksekusi program kegiatan yang tentu menjawab pelayanan yang baik kepada masyarakat”, jelasnya.

“Intinya, sebagai perwakilan rakyat Belu, kami secara tegas menolak Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Perbup sesuai instruksi Gubernur NTT,”  pungkas Walde Berek.

Untuk diketahui, kedua pimpinan yakni Ketua DPRD Belu tidak menadatangani KUA-PPAS Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 karena alasannya termuat rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu sebensar Rp150 miliat bertentangan dengan aturan.

Senada dengan Wakil Ketua II DPRD Belu, ia tidak tandatangan karena surat Pemprov menyarankan Pemda Belu tidak melakukan pinjaman di tahun berkenaan sebagaimana konsultasi versi Banggar DPRD Belu. (Ronny)