Terkait Sidang Perubahan APBD TA 2022, Ketua DPRD Belu Katakan Setetes Tinta Pun Tidak Akan Diberikan

442
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR. Foto : Ist

ATAMBUA, The East Indonesia – Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuka pada, Senin (29/08/2022), yang juga akan membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Dalam salah satu agenda sidang tersebut, Fraksi Partai Demokrat menolak untuk membahas pinjaman daerah dan mengambil keputusan untuk Walk Out (WO) dari Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/09/2022).

WO-nya Fraksi Demokrat tentu ikut serta juga Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang adalah anggota Fraksi Demokrat.

Untuk diketahui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Belu periode 2022-2027 saat ini kembali dipimpin oleh Willybrodus Lay yang juga adalah seorang mantan Bupati Belu periode 2016-2021.

Tidak setujunya fraksi Demokrat dalam membahas Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 karena membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT ini, ternyata diikuti juga oleh Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang adalah anggota fraksi Nasdem.

Padahal dalam pendapat fraksi, fraksi Nasdem bersama 6 fraksi lainnya di DPRD Belu juga menyetujui akan rencana pinjaman daerah dan pembahasan Perubahan APBD TA 2022 dibahas lebih lanjut.

Walaupun tidak menyetujui akan pinjaman daerah, baik Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua II tetap memimpin beberapa pembahasan sidang termasuk men-saving anggaran Perubahan APBD TA 2022.

Mirisnya saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, baik itu Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu tidak menghadiri sidang tersebut dan tidak menandatangani dokumen tersebut.

Atas tindakan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang memiliki Dapil 3 Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang memiliki Dapil II Belu ini, maka Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat lagi nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

Hal ini pun mendapatkan kecaman dari beberapa anggota DPRD Belu terkait tindakan dari Ketua dan Wakil II DPRD Belu tersebut dimana dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan Partai dibandingkan kepentingan masyarakat kabupaten Belu.

Ketua DPRD Belu, dalam pernyataannya pada Rapat Paripurna 11 yang tanpa melewati evaluasi Sidang Perubahan APBD TA 2022, menegaskan sikapnya untuk tidak akan memberikan setetes tinta pun untuk menandatangani dokumen untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 walaupun hanya sebatas pernyataan, Selasa (01/11/2022).

“Risalah ada, silahkan audio juga bisa dibawa. Tapi untuk setetes tinta punya untuk tanda tangan pernyataan, saya tidak akan tanda tangan. Jika berdampak hukum siapa yang mau bertanggungjawab,” pintanya.

Dikatakan Fraksi Partai Demokrat sejak awal meminta untuk mencabut rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Belu.

“Kalau tidak cabut (rencana pinjaman daerah), kami tidak tanda tangan. Apakah bisa tanggung jawab terhadap saya punya diri apabila terjadi dampak hukum. Kalau bapak dong tanggung jawab terhadap saya punya diri, buat pernyataan, saya, jika terjadi masalah. Dampak, siapa yang mau bertanggungjawab terhadap saya punya diri. Tolong….,” pintanya.

Ketua DPRD Belu ini menjelaskan bahwa alasan mengapa tidak menandatangani dokumen rancangan Perubahan APBD TA 2022 karena partai Demokrat dan dirinya tidak menginginkan terjadinya pinjaman daerah.

“Diawal sudah kita sudah sampaikan baik itu secara pribadi, baik itu tertulis dalam pandangan umum fraksi dan pendapat akhir fraksi (Demokrat) bahwa terhadap dokumen didalamnya masih mencantumkan pinjaman daerah, pada prinsipnya fraksi partai Demokrat menolak. Saya secara pribadi juga menyatakan akan menolak terhadap pinjaman daerah tersebut sehingga berdampak pada suatu agenda yaitu berita acara persetujuan yang di mana tidak ditandatangani oleh pimpinan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua II (Cypri Temu),” ujar Pria yang akrab disapa Manek Junior.

Dirinya pun menyampaikan bahwa secara pribadi maupun fraksi Demokrat menolak untuk menandatangani dokumen Rancangan Perubahan APBD TA 2022 yang didalamnya terdapat rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM.

“Alasan kenapa saya tidak menandatangani sudah saya sampaikan diawal bisa dicek di risalah maupun di pendapat fraksi karena terhadap pinjaman daerah itu mungkin saya sampaikan lagi bahwa saya berpedoman PP 56 tahun 2018 pasal 13 dan undang-undang nomor 10 tahun 2022 pasal 201 ayat 7 yang Ditambah lagi putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 sehingga menjadi dasar saya untuk tidak menandatangani dokumen RAPBD,” tutur Manek Junior.

Ketua DPRD Belu ini pun sempat menyinggung bahwa penyampaian oleh Wakil Ketua I DPRD Belu dalam Paripurna 7 bahwasan dokumen ditandatangani oleh salah satu pimpinan bersifat kolektif kolegial dan dinyatakan sah sehingga dokumen tersebut dibawa ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi tetapi sampai di Provinsi dari pihak pemerintah Provinsi mengembalikan dokumen tersebut karena tidak lengkap karena tidak ditandatangani oleh pimpinan lainnya oleh Ketua maupun Wakil Ketua II DPRD Belu.

“Pada prinsipnya kenapa ketua sampai tidak menandatangani terhadap dokumen itu, saya berpedoman pada aturan atau regulasi yang sudah saya sampaikan karena perintah Partai (Demokrat) bahwa meminimalisir dampak hukum terhadap anggota Fraksi yang ada di lembaga DPR baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” tegas Manek Junior. (Ronny)