PADANG, The East Indonesia – Dengan selesainya tahapan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten dan kota , Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia no 4 tahun 2023 tentang pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilh dalam pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 7 tahun 2023 tentang perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar dalam penyelenggaraan pemilh dalam pemilihan umum dan sistim informasi data pemilih,maka Bawaslu Kota Padang mengadakan rapat kordinasi data pemilih tetap DPT pasca rekapitulasi DPSHP kabupaten/kota .
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Padang, Dori Putra mengatakan memberikan pemahaman terkat kesadaran akan hak pilh serta memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilhan umum 2024 menggunakan haknya.
Selain itu juga meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan pemutahiran data, penyusunan daftar pemilih serta sebuah upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dan pilpres 2024.
Namun menurut Ketua Bawaslu Kota Padang, rakor ini mempunyai sasaran terutama kepada internal yakni panwascam bersama jajaran dalam melaksanakan tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih serta memberikan pemahaman kepada peserta eksternal yani Polres Padang, KPU Kota Padang, Kesbangpol dan media untuk memahami dan kordinasi bagaimana mewujudkan pemilu yang berintregritas
Dori putra menekankan kepada seluruh petugas panwascam tetap menjaga integritas dalam bertugas dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Padang apabila ada pelanggaran peserta pemilu.
Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Padang dan peserta dari jajaran pawascam, Polres Padang, KPU Kota Padang dan kesbangpol Kota Padang.*** ( H )


