SINGARAJA, The East Indonesia – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam penggelolaan lingkungan hidup agar terwujudnya pembanggunan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi IV dan Tim Ahli yang berlangsung di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/9).
Rapat yang membahas tentang Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 ini merupakan rapat awal Komisi IV dan Tim Ahli DPRD Buleleng guna mencari subtansi dari Ranperda ini.
Ranitasari yang memimpin rapat menyampaikan dengan adanya Perda ini akan dapat mengikat serta mengatur secara terstruktur tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup di Kabupaten Buleleng. “Perda ini nantinya akan mengikat dan mengatur secara terstruktur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi perda ini sangat diperlukan, ” Ucapnya.
Selain itu ancaman yang mungkin terjadi seperti alih fungsi lahan, peningkatan masalah tentang persampahan, penurunan indeks kualitas lingkungan dan peningkatan resiko bencana di Kabupaten Buleleng memberikan ancaman pada masyarakat Buleleng untuk hidup aman, sejahtera dan berkelanjutan.” Ancaman seperti sampah, penurunan kualitas lingkungan dan peningkatan resiko kebencanaan akan berdampak pada masyarakat. Ini perlu diatur agar kualitas lingkungan di Buleleng bisa lebih terjaga dengan baik, “tutupnya. (Advetorial)


