ATAMBUA, The East Indonesia – Kapolres Belu,AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K membantah keras merusak hutan lindung di Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Pernyataan ini dilansir dari TribunnewsBelu.com dimana Kapolres Belu menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Atambua terkait dugaan Kapolres Belu dan jajaran merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
“Sesuai dengan hasil survei di lokasi terkait penebangan sebenarnya tidak ada namun ada alat berat yang lewat sehingga tanaman dilindas. Dan tidak benar kalau persoalan terkait perbaikan akses jalan berpotensi penebangan” kata Kapolres Belu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 26 Maret 2024 malam.
Sebelum memperbaiki jalan untuk kebutuhan masyarakat, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah Desa Tukuneno.dimana di dusun Weberliku, hutan lindung yang bernama Bifemnasi Sonmahole adalah merupakan jalan lama yang sudah dibuat oleh dinas kehutanan tahun 1982.
“Hanya sudah Lama berlalu sehingga jalan sudah mengalami kerusakan dan hampir hilang, untuk itu perbaikan jalan yang dibangun adalah dibuat atas jalan yang sudah ada dan survei kami di lokasi sudah kami laporankan,” terang Kapolres Belu.
“Jadi sekali lagi itu adalah jalan lama yang sudah rusak dan tertimbun lumpur akibat hujan yang terus menerus. Kami perbaiki berangkat dari keluhan masyarakat setempat dimana jalan tersebut sungguh melumpuhkan mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya,baik untuk bepergian maupun dalam hal pertanian” tambah Kapolres Belu.
Lebih lanjut, Kapolres Belu menuturkan, jalan yang diperbaiki pihaknya semata-mata bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang saat ini tidak mendapat akses jalan yang layak.
“Yang kita kerjakan secara cuma-cuma ini semata-mata membantu dan mengatasi kesulitan masyarakat. Dengan diperbaikinya jalan ini,masyarakat mengaku tidak sengsara lagi untuk pulang pergi ke kebun maupun menuju ke kota, Secara otomatis bisa mengurangi beban kerja dari petani yang tadinya susah payah tenaga dipakai untuk memikul alat pertanian kini jadi bisa.menghemat tenaga dan lebih mudah untuk mengerjakan sawah ladang nya” pungkas Kapolres Belu.
Berbeda dengan pernyataan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang berwenang dan mengatur tentang hutan lindung memiliki pendapat lain.
Pendapat tersebut disampaikan saat melakukan audiensi dengan para pendemo dari PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, pada Selasa siang, 26 Maret 2024.
Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa S.Hut menjelaskan bahwa sesuai informasi yang didapat bahwa ada kegiatan di kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, dirinya langsung menugaskan staf ke lokasi tersebut.
“Pada tanggal 20 lalu petugas kami sudah turun ke lapangan ternyata di kawasan Weberliku dan Bubur Lulik telah terjadi kegiatan pembuatan atau peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer dengan lebar jalan kurang lebih 3 meter yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa akibat pembukaan atau pembuatan jalan tersebut maka telah terjadi penggusuran beberapa pohon akasia, pohon putih dan pohon jati kurang lebih 10-20 batang pohon.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak desa Tukuneno menyatakan benar ada kegiatan itu disana. Kegiatan tersebut diduga atau dari Kapolres Belu,” tuturnya.
Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa terhadap aktivitas didalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184 tersebut, pihak sudah turun ke lapangan dan sudah dilaporkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
“Tindakan yang sudah kami lakukan setelah mendapatkan fakta di lapangan sana, kami sudah menyampaikan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Kami masih menunggu petunjuknya bagaimana, tetapi sebelum petunjuk itu ada adik-adik sudah kesini. Jadi nanti kami menunggu petunjuk dari Kepala Dinas,” tuturnya.
Ditambahkan, “Kalau sebelumnya pihak yang bekerja disana (Kapolres Belu dan jajaran) sudah ada koordinasi, ada arahan dari kami mungkin tidak seperti saat ini. Aktivitas itu, untuk izin tidak ada.”
Mendukung pernyataan Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, salah satu kepala seksinya menegaskan terkait pertanyaan jika melanggar peraturan perundang-undangan yang pelaku, maka undang-undang apa, nomor berapa dan pasal berapa yang dilanggar?, pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu menyatakan bahwa itu pelanggaran.
“Ini berkaitan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Melanggar Undang-undang? Itu didalam kawasan, kalau tidak ada izin, prosedur seperti apa, ya itu melanggar,” pintanya.
Seorang kepala seksi lainnya pada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu juga menerangkan terkait apakah aktivitas – aktivitas tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak?
“Bahwa ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur terkait penyelenggaraan kehutanan. Namun untuk ini kalau tidak ada koordinasi, pasti melanggar karena masuk kawasan hutan dan tidak ada izin,” ujarnya.
Lanjutnya, “Kalau kita lihat fakta di lapangan, kami lihat itu koordinasi yang kurang sebenarnya kita bisa memanfaatkan ruang yang disiapkan. Kalau seperti ini harusnya skema persetujuan penggunaan kawasan hutan yang disahkan oleh Gubernur yang luasannya dibawah 5 hektare.”
Dilansir juga dari BATASTIMOR.COM, Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa S.Hut yang dikonfirmasi Senin (25/3) membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pengrusakan hutan lindung di dusun Weberliku.
Dirinya menerangkan bahwa jika dalam konteks pembangunan untuk kepentingan masyarakat, harusnya pihak Kapolres Belu terlebih dahulu mengurus izin.
“Bukan hanya jalan, jalur aliran listrik berupa tiang listrik sekalipun harus izin ke kehutanan jika melewati kawasan hutan lindung. Tidak boleh ada aktivitas disitu”, terang Edel.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai izin dimaksud, pihaknya mengatakan sejauh ini, tidak ada izin dari Kapolres Belu.
“Kami yang di tapak. Jadi kami harus diberitahu dan seizin kami”, pungkasnya. (Ronny)


