Friday, February 6, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Kasus Bendesa Adat Berawa, Ini Pernyataan Sikap Majelis Desa Adat Bali

DENPASAR, The East Indonesia – Ketua Majelis Desa Adat Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan tentang operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Bali terhadap Bendesa Adat Berawa berinisial KR, pihaknya sangat menyesalkan kasus tersebut. Sesuai penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Lobi Kejati Bali, Denpasar, pada Kamis (2/5/2024) lalu, maka Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah melakukan langkah-langkah komunikasi, konsolidasi, dan pendampingan langsung secara aktif melalui berbagai mekanisme resmi kelembagaan.

Pertama, sebagai persatuan (Pasikian) Desa Adat di Bali berdasarkan Pasal 72 Bab XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah menugaskan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung bersama Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (3/5/2024) lalu telah bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dalam upaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan dimaksud.

Kedua, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali menugaskan Prajuru Harian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM, I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara, didampingi oleh Plt. Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara, untuk melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap Prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu (4/5/2024) pukul 09.00 – 11.30 Wita bertempat di Balai Banjar Berawa.

Ketiga, hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan oleh jajaran Majelis Desa Adat (MDA) Bali, selanjutnya dibahas dalam Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang dihadiri oleh jajaran Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, Nayaka MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten Badung, dan Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (4/5/2024) pukul 13.00 – 15.30 Wita bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Bahwa berdasarkan hasil Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Bali, maka Majelis Desa Adat (MDA) Bali, menyampaikan pernyataan sikap, pertama, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, menyatakan memberikan dukungan penuh bagi institusi dan aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara KR, yakni dugaan tindak pidana pemerasan sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam konferensi pers pada Kamis (2/5/2024) bertempat di Lobi Kejati Bali, Denpasar.

Keempat, jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti benar, Majelis Desa Adat Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali, untuk tidak melakukan
tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan Desa Adat, dan atau jabatan dalam Kaprajuruan Desa Adat. Keempat, Majelis Desa Adat (MDA) Bali melalui Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung,
dan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, berkomitmen penuh untuk mendukung serta mendampingi Prajuru dan Krama Desa Adat Berawa, dalam upaya mempercepat konsolidasi kelembagaan, memastikan kelancaran kegiatan administrasi dan kegiatan Desa Adat lainnya, memastikan pemerintahan Desa Adat serta kegiatan pelayanan kepada Krama Desa Adat Berawa berjalan baik.**

Popular Articles