ATAMBUA, The East Indonesia – Juru Kampanye paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Belu 2024, Hilarius Mali Asa, SH saat berorasi politik di Dusun Koin, Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, 8 Oktober 2024 lalu diduga menyinggung perasaan orang suku Bunaq.
Dalam orasi politik tersebut, beberapa pihak lawan Paslon AT-AK membuat video dengan memotong kata gila dan bodok tanpa menyertakan kesatuan kalimat dan pernyataan lengkap dari orasi Hilarius Mali Asa.
Potongan orasi Politik itu kemudian dimanfaatkan oleh lawan Politik Pilkada 2024 untuk membenturkan dengan orang Bunaq dengan cara men-share ke grup-grup politik di media sosial.
Dalam postingan akun Theo Bere Ati di grup Facebook Kotak Ketik, video berdurasi 7 Detik saat Hilarius Mali Asa berorasi tersebut berbunyi : “lu bilang maunya semua orang Bunaq pokoknya harus nomor satu, gila kau, bodok mau jadi orang nomor satu.”
Hal tersebut kemudian juga sempat mendapatkan tanggapan tertulis dari Loro Lamaknen, Yoseph P. Laku Mali lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Ketua KPU Kabupaten Belu, Kapolres Belu dan Dandim 1605 Belu dengan tembusan ke para Nai wilayah kesatuan adat Dasarai Lamaknen.
Sebagai Putra asli Holgotok, Kecamatan Lamaknen yang juga adalah orang Bunaq, Hilarius Mali Asa berinisiatif bertemu dan bersilahturahmi langsung dengan Loro Lamaknen.
Dalam pertemuan Loro Lamaknen bersama anak/cucu Bunaq, Hilarius Mali Asa ini pun mencapai kesepakatan untuk mengambil jalan damai demi keutuhan, keharmonisan dan kesatuan orang Suku Bunaq.
Kesepakatan pun akhirnya dicapai dengan dilaksanakan perdamaian bersama antara Loro Lamaknen, para Nai Bunaq dan Hilarius Mali Asa dengan adat Dasarai Lamaknen di Kewar, Kecamatan Lamaknen, Minggu 20 Oktober 2024.
Perdamaian secara Adat Dasarai Lamaknen ini dihadiri langsung oleh Loro Lamaknen, Hilarius Mali Asa, Nai Ekin, Nai dan Vektor Nualain, Nai Hulul, Nai dan Vetor Dirun, Nai dan Vetor Duarato, Nai Kewar, para Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Makoan Suku Bunaq.
Perdamaian ini pun disaksikan dan direstui langsung oleh Drs. Johanes Stefanus Letto, lebih dikenal dengan Jhon Letto (lahir 16 Mei 1944) adalah Bupati Belu periode 1983-1988 yang juga adalah salah satu Putra terbaik Suku Bunaq.
Hasil pertemuan perdamaian itu pun kemudian disepakati beberapa hal bersama yakni;
1. Bahwa kami memahami setiap perbedaan pilihan politik dan menghormati perbedaan pandangan politik sebagai bagian dari merawat marwah demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.
2. Moment perhelatan politik serentak tahun 2024 ini harus dijadikan momentum untuk menumbuhkan kesadaran politik modern yang tidak lagi memainkan isu sara untuk mengintimidasi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 nanti. Biarlah masyarakat datang ke TPS masing-masing dengan hati riang gembira tanpa rasa takut karena di intimidasi oleh oknum tertentu atas nama suku agama ras dan antar golongan.
3. Bahwa pada saat saya Hilarius Mali Asa berorasi politik di Dusun Koin, Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan mungkin ada salah kata, salah ucap yang menyingung perasaan Bapak, Mama, Saudara/saudari, Keluarga Besar Suku Bunaq dimanapun berada mohon dimaafkan.
4. Loro Lamaknen telah menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan hukum adat yang masih di junjung tinggi oleh masyarakat Adat Lamaknen
5. Surat pernyataan Loro Lamaknen Tertanggal 14 Oktober 2024 yang telah dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Belu, Kpu Kabupaten Belu dan Kapolres Belu dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6. Berdasarkan kesepakatan tersebut diatas kedua pihak, Bapak Yoseph Laku Mali selaku Loro Lamaknen dan Bapak Hilarius Mali Asa bersepakat bulat dalam suasana kekeluargaan tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun menyatakan berdamai tanpa syarat atas peristiwa yang telah terjadi dan disaksiskan oleh Para Nai dan Vetor dalam keLoroan Dasarai Lamaknen
7. Bahwa dengan dilaksanakannya proses perdamaian ini maka semua dinamika yang terjadi berkaitan dengan surat pernyataan ke Bawaslu Kabupaten Belu, KPU Kabupaten Belu Dan Kapolres Belu oleh Loro Lamaknendinyatakan selesai dan berakhir.
Dalam pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Loro Lamaknen, para Nai dan Vetor Bunaq serta Hilarius Mali Asa ini, ditegaskan pula bahwa “apabila dikemudian hari adanya oknum yang memprovokasi masyarakat pasca kesepakatan perdamaian ini maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.***RONNY

