ATAMBUA, The East Indonesia – Personel Gabungan Polres Belu mengambil langkah tegas untuk melarang kendaraan ekspor ke Negara Republik Demokratik Timor Leste melakukan modifikasi tangki ganda.
Karena itu Personil Polres Belu melakukan pengecekan langsung kendaraan pengangkut barang ekspor di pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, Senin, 10 Maret 2025.
Diketahui bahwa personel gabungan dari Sat Lantas, Pos Pam Motaain dan Brimob Pos Motaain, melaksanakan pengecekan fisik kendaraan pengangkut barang ekspor yang hendak masuk maupun yang tiba dari negara Timor Leste.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pagi hingga sore ini, telah diperiksa sebanyak 19 unit kendaraan pengangkut barang ekspor yang terdiri dari 7 unit kendaraan roda 6 dan 12 unit kendaraan roda 10.
Selain melakukan pengecekan kendaraan, aparat kepolisian melalui Sat Lantas Polres Belu, juga memberikan pamflet imbauan kepada pengemudi kendaraan untuk dibaca dan ditempelkan di kendaraannya.
Adapun isi imbauan yang dikemas dalam bentuk pamflet yakni para pemilik kendaraan dilarang untuk tidak melakukan modifikasi pada tangki BBM kendaraan.
Modifikasi tangki BBM dapat menyebabkan: resiko kebocoran bahan bakar yang dapat menyebabkan kecelakaan, kerusakan pada sistem bahan bakar kendaraan dan peningkatan resiko kebakaran.
Para pemilik kendaraan juga diimbau untuk rutin memeriksa kondisi tangki kendaraan secara teratur dan menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Marthen Luther Petterson, SH mengungkapkan, para pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan memodifikasi tunggangannya sebab hal itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, memodifikasi kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe ulang dan apabila tidak melakukan uji tipe maka sudah melanggar pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00.
“Dari sisi lalu lintas, modifikasi kendaraan tidak dibenarkan Jadi misalmya kalau ada tangki BBM yang modifikasi berarti sudah menyalahi ketentuan dari kendaraan tersebut yang seharusnya taat pada kalaikan lulus uji. Kalau terbukti melanggar maka pemilik kendaraan akan kita kenakan pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,”pungkas Kasat Lantas.
Terkait dengan kegiatan pengawasan di PLBN Motaain tersebut, Kasat Lantas, IPTU Marthen Luther Petterson mengatakan bahwa pengecekan ini dilaksanakan sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik dan pengendara ekspor impor untuk tidak melakukan modifikasi tangki ganda.
“Kami dari Sat Lantas bersama rekan-rekan dari Pos Motaain dan Brimob melakukan pengecekan fisik kendaraan khususnya kendaraan pengangkut barang ekspor baik dari maupun menuju Timor Leste. Dan dalam pemeriksaan hari ini, tidak ditemukan kendaraan yang melakukan modifikasi tanki. Terlepas dari itu, kita keluarkan imbauan dalam bentuk pamflet dan kita berikan ke sopir agar dibaca, dipahami dan mentaati semua aturan yang sudah berlaku demi keselamatan diri dan orang lain saat berkendara,” ujarnya.(Rony)


