
ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melakukan pemasnahan barang bukti hasil razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan langsung oleh Kepala Lapas atau Kalapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal atau Satops Patnal Lapas Atambua.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Lapas Atambua, Sabtu, 5 Maret 2025.
Ketua Tim Satops Patnal, Jeremias Gusmao mengatakan barang temuan yang dimusnakan adalah hasil penggeladahan bulan Februari dan Maret.
“Adapun barang-barang terlarang yang dimusnahkan, yakni handphone, charger, sendok besi, piring kaca, gelas kaca, kawat, pecahan kaca, gunting, cutter, kabel, kipas angin, selang, jam tangan, tali, dan lainnya dengan cara dibakar,” terang Jeremias.
Selanjutnya, Kalapas Atambua, Hendra juga menyatakan kegiatan ini merupakan komitmen mewujudnyatakan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan poin pertama.
“Hal ini menjadi concern kami dalam mendukung program pemerintah agar Proses Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan program akselerasi poin pertama yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus pada Lapas dan Rutan dapat terwujud,” pungkasnya.
Ditegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang hasil razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari rangkaian giat razia yang telah dilaksanakan agar barang terlarang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali oleh Warga Binaan Lapas Atambua. (Ronny)

