ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia sehingga pada saatnya nanti warga Binaan dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Namun saat ini tengah dihebohkan yang mana seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Atambua inisial INW bisa keluar dari tahahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua dan secara leluasa menggasak barang elektroknik disalah satu toko di Pusat Kota Atambua, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Aksi INW ini terekam jelas pada CCTV toko Rahayu Meubel Elektronik Atambua dimana NPW melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari 13 Maret 2025.
Dalam Video CCTV aksi pencurian Napi INW itupun menjadi viral di Facebook dan diberbagai platform media sosial.
Rupanya Lapas kelas IIB Atambua ini diduga telah berubah jadi sarang pelaku pencurian dan tempat menimbun hasil aksi pencurian.
Soalnya, penyidik Polres Belu berhasil menemukan dan menyita tiga laptop dan dua handphone yang merupakan hasil curian.
Dapat dibayangkan di Lapas jangankan Napi keluarga yang berkunjung bawaan dari luar akan diperiksa secara ketat, lantas bagaimana mungkin seorang Napi bisa keluar masuk dengan bebas untuk melakukan aksi pencurian.
Dari informasi yang dikumpulkan media diketahui INW dapat leluasa mencuri karena diduga bekerja sama dengan petugas Lapas yang menjalankan tugas piket saat itu.
Yang disoroti saat ini adalah peran petugas piket Lapas saat itu berinisial DS. Ia diduga kuat terlibat mempermudah INW keluar-masuk untuk mencuri.
Sedangkan petugas inisial DS alias Dedy disebut sebut sebagai pemain lama dan atau sudah menjalankan operasi pencurian dari balik jeruji besi sejak lama.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STISIP Fajar Timur Atambua, Caitano Menezes Viegas, kepada media ini, Kamis 10 April 2025 mengecam aksi ini dan mengatakan bahwa kasus ini tidak main – main dampaknya.
Sebab Napi adalah orang yang telah bersalah dan dihukum harusnya ia dibimbing untuk menjadi baik.
“Lapas harusnya jadi tempat pembinaan. Tahanan penjara ini akan kembali ke masyarakat suatu saat. Selama dalam.penjara harusnya diperbaiki moral dan akhlaknya, bukan malah mengajarkan dan menjadikan Napi komplotan pencuri,” ujar Caitano.
Ditambahkan, “Bisa diduga ada oknum petugas yang terlibat dan bagian atau pemimpin komplotan pencurian di Lapas Atambua ini, harus dibuka dan dihukum sehingga jera, kami duga kejahatan dari dalam Lapas sudah berlangsung lama”.
Caitano mengkuatirkan komplotan yang dimaksud beraksi secara sistimatis serta ada keterkaitan pejabat lebih tinggi.
Pihaknya berharap kepolisian menyelidiki secara tuntas kasus ini terutama mengungkap dalang dibalik pencurian yang dilakukan Napi INW.
Dilansir, Batas Timor.com, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldi Panggabean, saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2025), menyebutkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan terkait kasus tersebut. Terima kasih. Perkembangan akan kami sampaikan lagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kalapas Atambua Hendra Setiawan enggan memberikan banyak komentar.
Ia hanya membenarkan bahwa salah satu warga binaannya tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan lebih jauh. Kasusnya sedang berjalan di pihak penyidik,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (26/3/2025).(Rony)


