6 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan WBP Keluar Mencuri di Toko Rahayu Atambua. Simak Penjelasan Pihak Polres Belu!

590
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldi Panggabean. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa waktu lalu, masyarakat tengah dihebohkan yang mana seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua inisial INW diduga bisa keluar dari tahahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua dan secara leluasa menggasak barang elektroknik disalah satu toko di Pusat Kota Atambua, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Aksi INW ini terekam jelas pada CCTV toko Rahayu Meubel Elektronik Atambua dimana NPW melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari 13 Maret 2025.

Dalam Video CCTV aksi pencurian Napi INW itupun menjadi viral di Facebook dan diberbagai platform media sosial.

Rupanya Lapas kelas IIB Atambua ini diduga telah berubah jadi sarang pelaku pencurian dan tempat menimbun hasil aksi pencurian.

Soalnya, penyidik Polres Belu berhasil menemukan dan menyita tiga laptop dan dua handphone yang merupakan hasil curian.

Dari informasi yang dikumpulkan media diketahui INW dapat leluasa mencuri karena diduga bekerja sama dengan petugas Lapas yang menjalankan tugas piket saat itu.

Yang disoroti saat ini adalah peran petugas piket Lapas saat itu berinisial DS. Ia diduga kuat terlibat mempermudah INW keluar-masuk untuk mencuri.

Proses kasus ini pun kini masih berjalan dan tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Belu.

Kapolres Belu AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa 13 Mei 2025 menjelaskan bahwa saat ini 6 Saksi telah diambil keterangan terkait kasus tersebut.

Dari ke-6 Saksi ternyata terdapat 3 diantaranya adalah pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua.

“Hingga saat ini sudah 3 pegawai lapas diambil keterangan sebagai saksi. Total ada 6 saksi,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp. (Ronny)