Tuesday, December 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga 19 Ribuan Penduduk Tidak Memenuhi Syarat Kepesertaan Ditanggung Pemda Belu, Ternyata Jawaban BPJS Kesehatan Mengagetkan!

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam jumpa pers yang digelar di ruang Bupati Belu, Senin, 26 Mei 2025, mengungkapkan bahwa ada 19.481 peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Belu yang dinyataan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil penelusuran dari tim verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2025 yang dibentuk Bupati Belu, Wilybrodus Lay dan Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves.

Berdasarkan informasi di platform media online, disebutkan bahwa data fiktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditemukan oleh tim verifikasi dan validasi, ditemukan kerugian negara mencapai belasan miliar selama 3,5 tahun pada pemerintahan sebelumnya.

Adanya kerugian negara tersebut karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu diduga membiayai data kepesertaan BPJS Kesehatan fiktif selama 3,5 tahun.

“ Kami temukan banyak peserta yang ternyata bukan penduduk Belu, sudah meninggal, atau bahkan tidak dikenal sama sekali. Inilah yang kami sebut sebagai data siluman,” pinta Sekretaris Tim Verval Marselus Koli

Tim Verval yang dipimpin oleh Asisten 1 Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, bekerja lintas OPD bersama perangkat desa dan kelurahan dengan cara kerjanya melakukan verifikasi satu per satu nama dalam Basis Data Nominal Alamat (BNBA) yang diserahkan BPJS Kesehatan Cabang Atambua.

Hasil Verifikasi tersebut dibeberkan sebagai berikut:

• Total peserta terdaftar: 49.714 orang
• Tidak memenuhi syarat: 19.481 orang, terdiri dari Bukan penduduk Belu sebanyak 960 peserta, Tidak dikenal ada 4.305 peserta, Meninggal dunia ada 1.267 peserta, Peserta PPU (telah ditanggung tempat kerja) ada 5.149 peserta, Usulan PBI APBN ada 2.206 peserta dan Domisili luar Belu ada 5.594 peserta.

• Sedangkan berdasarkan perhitungan tim Verifikasi tersebut yang memenuhi syarat untuk layak dibiaya hanya 30.233 peserta dari keseluruhan penduduk di Kabupaten Belu

Sehingga dengan hanya 30.233 peserta maka seharusnya Pemda Belu hanya membayar ke BPJS Kesehatan sekitar 7 Miliar-an Rupiah.

Atas data tersebut maka diperkirakan program pengobatan gratis yang dilakukan selama 3 tahun belakangan mencapai belasan miliar rupiah.

Atas pernyataan Pemda Belu tersebut, Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua, Sarwika Meuseke yang berhasil dikonfirmasi awak media ini, Rabu 28 Mei 2025 menerangkan bahwa sehubungan dengan pemberitaan verifikasi dan validasi data peserta PBPU Pemda Kabupaten Belu, dapat disampaikan beberapa hal.

“BPJS kesehatan cabang Atambua secara resmi belum mendapatkan informasi data BNBA dari Pemda terkait pemberitaan tersebut,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, menurut Kepala BPJS Kesehatan Atambua, pada prinsipnya setiap peserta yang didaftarkan sebagai peserta JKN, syarat utamanya adalah NIK yang valid sesuai data dukcapil.

“Artinya tidak ada peserta JKN yg terdaftar tanpa disertai NIK yang valid dan pada pendaftaran di awal sdh dipastikan peserta tersebut ber-KTP Kab Belu,” tegas Sarwika.

Diterangkan bahwa dalam melakukan pendaftaran peserta PBPU Pemda, BPJS kesehatan yang dalam hal ini sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerima data yang sudah dilakukan verivali oleh Pemda untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN.

“Terkait penambahan dan pengurangan peserta yang dibiayai oleh Pemda, BPJS kesehatan rutin melaksanakan rekonsiliasi bersama Pemda (OPD terkait) setiap bulan dan triwulan sesuai yang diatur didalam MoU atau Nota kesepakatan,” tutur Sarwika.

Sementara terhadap peserta yang meninggal, BPJS kesehatan hanya dapat melakukan penonaktifan apabila terdapat pelaporan dari keluarga peserta / pemerintah daerah dengan disertai surat keterangan kematian atau Akte kematian yang diterbitkan oleh pejabat terkait.

Selain itu, terhadap Peserta yang pindah domisili ataupun sudah berpindah alamat KTP, maka perlu adanya pelaporan oleh peserta/keluarga peserta/Pemda kepada BPJS kesehatan untuk dilakukan penonaktifan ataupun pindah segmen kepesertaan dengan melampirkan dokumen pendukung perpindahan domisili.

“Data kepeserta JKN itu bersifat fluktuatif setiap bulannya, karena ada penambahan dan pengurangan peserta setiap bulannya akibat adanya kelahiran, kematian, pindah domisili,” imbuhnya.

Kepala BPJS Kesehatan Atambua menyatakan bahwa tanggung jawab terhadap keakuratan data ini menjadi tanggung jawab bersama mulai dari peserta, keluarga peserta, kepala desa dan pemerintah daerah dalam hal update data peserta dan untuk selanjutnya dilaporkan secara rutin ke BPJS kesehatan.

“Terkait data yang sudah disampaikan oleh Pemda Belu, selanjutkan kami akan berkoordinasi untuk dilakukan rekonsiliasi data kepesertaan,” tutupnya. (Ronny)

Popular Articles