DENPASAR, The East Indonesia – Rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali dipastikan tidak dihentikan. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menuturkan proyek tersebut akan berlanjut, namun titik lokasi pembangunan digeser ke laut (offshore).
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Pekan Iklim Bali 2025 di Prime plaza hotel pada, Senin, 25/8/2025.
“Terminal LNG tetap diteruskan. Hanya saja, titik awal yang pernah direncanakan telah dipindahkan ke lokasi lepas pantai sesuai jarak yang ditentukan,” jelasnya.
Dewa Indra menyebutkan pembangunan terminal LNG Sidakarya merupakan bagian dari kebijakan energi bersih yang diprakarsai Gubernur Wayan Koster.
Menurutnya, Bali tidak lagi bisa bergantung pada energi berbasis fosil. “Inilah strategi besar untuk transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Kita sudah masuk fase tanpa jalan kembali,” ujarnya.
Selain LNG, Gubernur Koster disebut terus menggalakkan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk pemasangan panel surya di gedung-gedung baru. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan emisi karbon sekaligus menjaga peran hutan sebagai penghasil oksigen.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya telah memberikan lampu hijau terhadap proyek LNG di Sidakarya.
Meski demikian, ia menegaskan pembangunan hanya bisa dilanjutkan bila seluruh persyaratan lingkungan, sosial, dan keselamatan dipenuhi.
“Kajian dampak terhadap terumbu karang, habitat laut, serta kesehatan masyarakat harus komprehensif. Jangan sampai proyek ini justru memunculkan persoalan baru,” katanya ketika meninjau lokasi pembangunan pada Mei lalu.
Hanif menambahkan, aspek kesehatan dalam dokumen AMDAL harus menjadi perhatian serius. Ia optimistis terminal LNG bisa menjadi solusi strategis apabila mitigasi dilakukan dengan benar: menutup kebutuhan energi, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus tetap sejalan dengan agenda keberlanjutan. Saat ini, proyek masih menunggu persetujuan lingkungan dan diharapkan ada keputusan final dalam beberapa bulan ke depan.(T011)


