DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah penertiban terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran mulai dari visa, penyalahgunaan izin tinggal, praktik usaha ilegal, hingga rumah pribadi yang disulap menjadi tempat persewaan.
Dukungan tersebut disampaikan gubernur Bali, Wayan Koster, saat pimpin apel gelar satgas patroli imigrasi, di lapangan Makodam IX Udayana, pada Sabtu, 30/8/2025. Menurutnya, Kondisi ini dinilai merugikan perekonomian daerah sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat
“Saya sangat mendukung penuh karena ini adalah merupakan kebutuhan masyarakat Bali dan pemerintah Provinsi Bali,” kata Koster usai pimpin apel
“Praktik semacam ini bukan hanya merugikan ekonomi daerah, tetapi juga merusak tatanan kehidupan masyarakat Bali,” ujarnya.
Koster menegaskan, keberadaan Satgas Patroli Imigrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat Bali.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah pusat yang akan menindaklanjuti langkah ini melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama aparat terkait.
Lebih lanjut, Koster menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas di Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat, baik di Bali maupun secara nasional, merupakan hak demokratis yang harus dihormati. Namun, ia berharap seluruh aksi dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami percaya pihak kepolisian, khususnya Kapolda dan jajaran, mampu mengelola dinamika ini dengan baik. Aspirasi masyarakat harus diterima, didengar, dan dibahas, sehingga semua pihak mendapat ruang untuk membangun Bali bersama-sama,” tegasnya.(T011)


