DENPASAR, The East Indonesia – Perusahan pengembang proyek hunian modern yakni PT Samahita Umalas Prasada (SUP) yang berlokasi di Jln Bumbak Nomor 156, Umalas Kerobokan, Kuta Utara Kabupaten Badung mengalami kerugian selama kurang lebih dua tahun akibat konflik internal dengan pemilih HGB Budiman Tiang (BT) bersama dengan para mitranya. Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo didampingi Legal Hukum PT SUP Parade Sitorus dalam jumpa awak media di Canggu Bali, Kamis (4/9/2025) mengatakan, konflik tersebut terjadi hampir kurang lebih dua tahun mulai tahun 2022 hingga tahun 2024.
“Total kamar di The Umalas Signature kurang lebih 200 kamar. Kita anggap saja perkamar ada Rp 5 miliar perbulan. Maka tinggal dikalikan saja selama kurang lebih dua tahun. Itulah potensi lost yang kelihatan. Bisa mencapai ratusan miliar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers didampingi Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus di Canggu Bali, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, konflik ini terjadi selama hampir dua tahun. Kasus ini berawal dari sengketa Gedung Apartemen The Umalas Signature antara PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) sebagai developer dengan pria bernama Budiman Tiang alias BT bersama dengan para pihak yang berafiliasi dengan BT di antaranya PT Annata. Charles menjelaskan bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS), pihaknya menerima manfaat atas tanah, menerima manfaat atas gedung yang dibangun “Setelah berkonflik selama ini maka sejak proses hukum terhadap BT yang ditetapkan sebagai tersangka pada pada 26 Maret 2025. Tanggal 11 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi mengeluarkan P-21 atas laporan tersebut. Kemudian sidang perdana tanggal 26 Agustus 2025. Proses hukum kami percaya akan berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Properti The Umalas Signature dibangun sesuai hukum berlaku dengan memiliki PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten Badung. Perjanjian sewa antara KSO Umalas dan investor/klien juga dibuat berdasarkan akta notarial untuk menjamin kepastian investasi. The Umalas Signature dibangun di atas tanah seluas 6.420 m2 dengan 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BT.
Tanah ini dikerjasamakan kepada PT SUP berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 33 Tahun 2021, yang memberikan hak pemanfaatan kepada PT SUP hingga tahun 2044. Akta ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan merupakan bukti hukum yang kuat. Konflik itu terjadi karena BT dan kroninya yang menghambat pekerjaan dengan menempatkan orang-orangnya, sehingga PT SUP tidak bisa masuk. BT melanggar perjanjian dengan menguasai gedung dan menjual unit-unit kamar, padahal hak pengelolaan dan pemasaran ada pada PT SUP. Pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, demi menjaga kepercayaan investor dan menghindari kekacauan di lapangan.
Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus menjelaskan, kerja sama bermula dari BT yang memiliki SHGB dan bekerja sama dengan PT SUP (perusahaan yang dulunya juga milik BT) untuk membangun The Umalas Signature. Kemudian, PT SUP bekerja sama dengan PT MEI dalam upaya pemasaran. BT kemudian menjual saham mayoritas PT Samahita Inti Persada (SIP) (pemegang saham mayoritas PT SUP) kepada pihak PT MEI. Meskipun sudah ada bukti pembayaran, direktur lama yang dipekerjakan oleh BT tidak melakukan RUPS untuk mengganti direktur, sehingga digugat ke pengadilan dan dimenangkan oleh pemilik baru PT SUP.
Namun, sejak 2024-2025, PT SUP telah disingkirkan secara paksa dari proyek The Umalas Signature oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan upaya menguasai bangunan secara tidak sah. Untuk itu, PT SUP menempuh jalur hukum melalui kepolisian guna melindungi hak-hak investor dan kedudukan PT SUP sebagai entitas yang berhak mengelola The Umalas Signature. Pihaknya melaporkan BT atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 28 November 2024.
Setelah konflik tersebut kini, bangunan dengan seluruh property yang ada kembali dikuasai oleh PT SUP. Charles menegaskan, setelah konflik berakhir, ada 83 investor Eropa langsung masuk berinvestasi di PT SUP. “Total investor selama ini sebanyak 150-an investor. Namun yang sudah masuk sekitar 83 investor asal Eropa,” ujarnya.
Charles optimis investor akan berdatangan sebab PT SUP adalah perusahaan pembangun atau developer terpercaya di Indonesia. PT SUP salah satunya adalah proyek hunian modern bernama The Umalas Signature yang terletak di Jalan Bumbak Nomor 156, Umalas, Kerobokan.
Proyek ini telah dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) Nomor: SK-PBG-510306-11082022-002 dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Nomor: SK-SLF-510306-07082022-001 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung pada bulan Agustus tahun 2022.
Proyek The Umalas Signature adalah hunian yang terdiri dari 207 unit (248 modul) dan dilengkapi dengan fasilitas penunjang hunian modern seperti Café, Restaurant, Gym, Rooftop Pool, Coworking, dan SPA. Unit-unit tersebut kemudian disewakan dengan sistem jangka panjang, atau di Bali lebih dikenal dengan istilah Leasehold, kepada para client/investor.(Arnold)


