Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenimipas Lakukan Sharing Session Dengan Stakeholder Perlintasan Batas Antar Negara Indonesia – Timor Leste

194
FOTO : Staf Ahli Bidang Hubungan antar Lembaga Kemenimipas, Anggiat Napitupulu (tengah) usai giat sharing Session di PLBN Motaain.

ATAMBUA, The East Indonesia – Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Anggiat Napitupulu, S.S., M.Si melakukan Sharing session dengan stakeholder Dalam dan Luar Negeri serta Information Stocktaking pada Pasar Tradisional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rapat PLBN Motaain, Rabu, (17/09/25) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra; Bupati Belu, Willybrodus Lay; dan mitra internasional International Organization for Migration (IOM) dari Negara Republik Demokratik Timor Leste.

Dalam kegiatan itu melibatkan juga TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, BNPP PLBN Motaain, Pemda Belu, serta perwakilan lain dari Timor Leste.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari penyesuaian jam operasional, penanganan perlintasan ilegal, hingga penyelarasan regulasi antarnegara.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenimipas, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pengelolaan wilayah perbatasan tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi keamanan, melainkan juga dari aspek sosial, budaya, dan ekonomi.

“Wilayah perbatasan punya potensi besar, termasuk pasar rakyat lintas batas. Jika dikelola dengan baik, pasar ini bisa menjadi salah satu jawaban untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat di batas timur negeri,” kata Anggiat.

Menurutnya, pasar tradisional perbatasan seperti pasar tradisional Motaain, perlu dikembangkan kembali agar tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga media pengikat kebersamaan antarwarga dua negara. Ia menilai bahwa keberadaan pasar rakyat di kedua sisi Indonesia dan Timor Leste akan memberikan solusi konkret terhadap persoalan jalur tikus yang sering dimanfaatkan warga untuk alasan ekonomi.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Menteri mengajak seluruh stakeholder perbatasan baik dari sektor imigrasi, keamanan, perdagangan, maupun sosial untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas batas secara berkelanjutan.

Untuk diketahui bahwa beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain perpanjangan jam operasional PLBN dengan catatan penguatan keamanan, peningkatan koordinasi lintas instansi, hingga usulan revisi perjanjian bilateral yang telah berlaku lebih dari satu dekade. (Ronny)