ATAMBUA, The East Indonesia – Satu (1) Unit mobil Avanza Velos yang diamankan Unit Intel Kodim dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) di PLBN Motaain pada Sabtu, 20 September 2025.
Mobil tersebut diduga tak memiliki dokumen yang lengkap dan masih berstatus kredit sehingga masih dalam perburuan leasing yang menerima kuasa dari penjamin mobil tersebut.
Dilansir MEDIAKUPANG.Com, Dokumen yang diterima dari sumber media ini pada Selasa 23 September 2025, Surat Kuasa Agunan tersebut dikeluarkan perusahaan penjamin PT Moladin Finance Indonesia (MOFI) bernomor: No SKEA: 1504/DIV.COLL- PST/DEFI/IX/2025/ID.
PT MOFI memberikan kuasa kepada PT Lima Cahaya Indonesia atau selaku leasing untuk menguasai kembali mobil tersebut.
Adapun spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merek: TOYOTA
Tipe Kendaraan: AVANZA
No. Mesin: 1NRG269021
No. Rangka: MHKAA1BY8RK051375
Tahun Pembuatan: 2024
Warna Kendaraan: Abu-Abu Metalik
No. Polisi: B2649PIC
Overdue: 104 hari per 20 September 2025
Pokok Hutang: Rp. 184. 400. 000
Bunga: Rp. 24. 709. 600
Denda: Rp. 19.177. 600
Default Fee: Rp. 2.766.000
Total Tagihan: Rp. 231.053 200.
Sumber terpercaya Media Kupang menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana semacam pelicin guna ekspor mobil tanpa dokumen ini ke Timor Leste. Menguat ke publik sosok Mr. D alias Papi alias Sultan Batas di dugaan aliran dana tersebut.
Terungkap bahwa aliran dana tersebut diberikan oleh seseorang yang mengaku sebagai penjual lalu diberikan kepada seorang lainnya yang mengatur masuknya mobil dan selanjutnya dana tersebut diberikan kepada Mr.D alias Sultan Batas alias Papi.
Spekulasi beredar Mr.D alias Sultan Batas alias Papi adalah pemain lama yang mengatur sirkulasi permainan di ekspor mobil selama ini.
Mobil tersebut ternyata bukan dibeli secara tunai tetapi masih dalam jaminan leasing atas nama PT Moladin Finance Indonesia (MOFI).
Berikut spesifikasi kendaraan tersebut serta total tagihan yang harus dilunasi: Merek: TOYOTA Tipe Kendaraan: AVANZA No. Mesin: 1NRG269021 No. Rangka: MHKAA1BY8RK051375 Tahun Pembuatan: 2024 Warna Kendaraan: Abu-Abu Metalik No. Polisi: B2649PIC Overdue: 104 hari per 20 September 2025 Pokok Hutang: Rp. 184. 400. 000 Bunga: Rp. 24. 709. 600 Denda: Rp. 19.177. 600 Default Fee: Rp. 2.766.000 Total Tagihan: Rp. 231.053 200.
Mobil tersebut saat ini sedang diamankan di Kodim 1605 Belu guna pengambilan keterangan lebih lengkap. Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus, S.IP melalui Pasiintel Kodim/Komandan Unit Kapten Marcelus Tobu yang dikonfimasi melalui telpon mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan penagihan atau leasing kredit macet telah mendatangi Kodim 1605 Belu guna mengambil kembali mobil tersebut.
Tambahnya, sampai tadi malam terhitung ada 6 perusahaan leasing yang telah datang dan menemui pihaknya.
“Sampai tadi malam ada 6 leasing yang datang. Kami pastikan mobilnya dalam keadaan aman. Hanya saja kami tidak bisa sembarang menyerahkan karena kami masih mengumpulkan keterangan juga belum ada kepastian mana leasing yang memiliki legalitas kuasa resmi dari PT MOFI,” jelas Kapten Tobu Kamis 25 September 2025.
“Oleh karenanya diharapkan PT MOFI juga hadir apabila nanti kami menyerahkan mobil tersebut sehingga jelas mana perusahaan leasing yang diberikan surat kuasa eksekusi agunan,” sambung dia.
Dilansir, LINTASPEWARTA.com, Merespon hal itu, pihak Bea Cukai dan Satlantas Polres Belu menjelaskan sesuai versi instansi masing-masing bahwa mobil tersebut dieskpor sudah sesuai dengan prosedur dan UU kepabeanan.
Tetap mobil tersebut diamankan BAIS dan Intel Kodim karena tidak memiliki dokumen lengkap hingga statusnya masih jaminan leasing atau kredit.
Pihak Bea Cukai mengeluarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terhadap mobil tersebut karena dianggap memenuhi syarat kepabeanan.
Selain itu, pihak kepolisian melalui Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Muhammad Putra Rhamdoni mengatakan ketika mobil ini dieskpor ke Timor Leste pihak Bea Cukai meminta untuk dilakukan pengecekan.
Dijelaskannya, pengecekan dilakukan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya sesuai dengan spesifik kendaraan.
” Kami juga lakukan pengecekan lewat Aplikasi ERI tapi data kendaraan tidak ditemukan. ERI kita hanya cakupannya Polda NTT,” jelasnya ketika diwawancara awak media beberapa waktu lalu.
Ironisnya, kendaraan yang dianggap sesuai prosedur kepabeanan namun ditahan oleh BAIS dan Intel Kodim 1605 Belu karena ditemukan kejanggalan dalam dokumen.
Salah satunya, tidak disertakan BPKB, STNK, tidak ada pencabutan berkas, dan memiliki status dalam jaminan leasing atau kredit.
Mobil tersebut hendak dikirim atau diekspor ke Timor Leste oleh perusahaan eksportir PT Lao Rai Timor yang dipimpin Abril Da Silva pada 20 September 2025 melalui PLBN Motaain.(Rony)