John Alex Rambo Pimpin Ratusan Orang Rebut Kembali Tanah Milik Erkin Inggriani Cs

127
Foto : Tim Kuasa hukum Erkin Cs saat eksekusi tanah milik Erkin di Canggu, Desa Tibubeneng, Selasa (1/10/2025) - Dok - Christovao

CANGGU, The East Indonesia – Lebih dari 200 orang berbadan tegap dengan pakaian serba hitam merebut kembali tanah milik Erkin Inggriani Cs yang berlokasi di Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (1/10/2025).

Pantauan media ini di lokasi kejadian, konvoi kendaraan mulai bergerak dari timur menuju lokasi. Puluhan truk berisikan material pasir, patok, tenda, pagar dan sebagainya bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi, ratusan orang langsung masuk ke area tanah milik Erkin Inggriani Cs yang telah mengantongi putusan pengadilan secara inkrah dengan sertifikat hak milik secara legal.

Ratusan orang tersebut dipimpin John Alex Rambo selaku penerima kuasa dari pemilik tanah yang sah dan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Budi Herlambang, SH, MH, Nefton Alvares Kapitan, SH, MH, serta didukung tokoh Ormas asal Jakarta yakni Logo Vahlenberg dan Alex Emanuel Kaju. Perebutan tanah berlangsung lancar jaya tanpa perlawanan apa pun. Sebab sebelumnya diisukan ada oknum dari Ormas tertentu yang akan melawan dan ternyata isu itu tidak benar.

Menurut John Alex Rambo selaku penerima kuasa saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, kasus ini berawal sekitar Juli 2023 lalu, dimana Lenny Yuliana Tombokan menutup akses jalan ke beberapa vila yang berlokasi di belakang tanah milik Erkin Inggriani Cs. Saat itu Lenny Yuliana Tombokan menggunakan jasa oknum Ormas untuk menutup akses jalan masuk ke beberapa vila di belakangnya. Akibatnya, seorang WNA yang tinggal di Vila Pisang Mas bernama Nicole meminta kepada Erkin Inggriani agar bisa melewati akses masuk vila melalui tanah kosong yang sudah dimiliki Erkin.

“Ibu Erkin Inggriani ini terlalu baik. Dia merelakan tanahnya sebagai akses keluar masuk. Namun kebaikan itu disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dengan cara menyewa orang suruhan Lenny Yuliana Tombokan untuk merobohkan pagar depan miliki Erkin Inggriani Cs, memasang plang Ormas tertentu dan sebagainya. Inilah awal mula konflik itu terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obyek tanah dengan luas 7.000 M2 tersebut telah terbit SHM tahun 2009 dengan nomor SHM No. 3394/Tibubeneng atas nama Yoga Perdana. Selanjutnya tahun 2012, obyek tanah SHM milik Yoga Perdana tersebut dibeli oleh Arie Rinaldy (Jakarta) dan SHM langsung balik nama atas nama Arie Rinaldy.

Selanjutnya tahun 2013 tepatnya bulan Februari tahun 2013, obyek tanah SHM 3394 tersebut dibeli oleh Erkin Inggriani Tedjo Koesoemo, Noer Wahyu dan Wanti Setiodjojo berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 31/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan PPAT Eddy Nyoman Winarta. Saat itu pula SHM langsung balik nama yakni atas nama Erkin Inggriani Cs. Pada saat beli, tanah SHM 3394 tersebut adalah tanah kosong. Keliling tanah sudah bertembok dan pagar sesuai bukti google maps tahun 2013.

“Tanah yang sudah punya tembok malah dirobohkan oleh orang suruhan Lenny Yuliana. Giliran Ibu Erkin Cs mau bangun sesuatu malah dipersoalkan sampai gugat menggugat. Putusan pengadilan final dimenangkan oleh Erkin Cs, kenapa masih bertahan lagi.

Sementara Lenny Yuliana Tombokan saat ini malah DPO,” ujarnya. Lenny melakukan penutupan tanah milik Erkin Cs, awal dengan portal dan kemudian ditembok.

Kuasa hukum Erkin Cs, Budi Herlambang, SH, MH mengatakan, awalnya gugat menggugat itu terjadi. Dimana Lenny Yuliana Tombokan hanya menang di PTUN Denpasar. Sementara untuk pengadilan di PTUN Mataram, Kasasi di MA, semuanya dimenangkan oleh Erkin Cs.

“Putusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA) diketahui kasasi Lenny Yuliana Tombokan ditolak untuk bagian yang terkait tanah seluas ± 7.000 m² di Pemelisan Agung, Tibubeneng, sehingga SHM Nomor 3394/Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani Cs dianggap sah. Kita kesulitan untuk mengelola tanah tersebut. Jadi kami ambil tindakan secara hukum dan secara hak, kami sangat berhak di sana. Jadi masalah legal standing sangat valid,” ujarnya.

Ia juga memastikan, tidak ada konflik dalam pengambilan kembali lahan milik Erkin Cs. Semuanya dalam keadaan kondusif. Kedua belah pihak sudah diberikan pemahaman dan semua sudah menerima. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berbagai informasi liar di luar bahwa seolah olah terjadi polemik dan konflik horisontal di Bali. “Tidak ada konflik, tidak ada polemik. Semua berjalan aman dan lancar,” ujarnya.(Tim)