
ATAMBUA, The East Indonesia – Presiden Republik Indonesia memerintahkan semua pembangunan Pos Lintas Natas Negara (PLBN) di seluruh pelosok Tanah Air yang mana PLBN merupakan representasi dari kemajuan negara dan kemajuan bangsa.
Pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan sebagai pos perlintasan saja tetapi juga menjadi penguatan keamanan dan kedaulatan bangsa.
PLBN memiliki manfaat luhur yakni menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara; mengendalikan pergerakan orang dan barang, serta mencegah masuknya barang ilegal; dan juga sebagai zona penyangga pertahanan negara, memperkuat fungsi negara di perbatasan.
Akan tetapi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Provinsi NTT perbatasan Negara RI-RDTL kini dimanfaatkan para eksportir kotor atau mafia jadi jalur aman untuk dugaan penyelundupan mobil bermodus ekspor.
Dilansir, MEDIA KUPANG, Mobil yang diduga akan diselundupkan tersebut beberapa kali digagalkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan unit Intel Kodim 1605 Belu setelah melewati area kepabeanan.
Dalam tahun ini saja ada beberapa kasus dugaan penyelundupan mobil bermodus ekspor yang sempat membuat publik bertanya – tanya soal kinerja dan profesionalitas aparat di perbatasan Indonesia – Timor Leste tersebut.
Dump Truck Milik Suardi Dalam kaitan kasus ekspor mobil tentu publik masih ingat kasus Dump Truck milik eksportir, Suardi.
Sebagaimana diketahui, BAIS berhasil mencegat dump truck yang akan diekspor dari Atambua Indonesia ke Timor Leste melalui pintu batas Motaain pada Sabtu 14 Juni 2025.
Dump Truck tersebut milik Suardi yang saat ini berdomisili di Atambua Kabupaten Belu dan eksportir yang sangat sering mengirim barang ke Timor Leste.
“Nomor plat mobil lama DH 8264 BH memiliki STNK, namun yang baru DH 8034 EJ PB tanpa STNK dan tanpa dokumen cabut berkas,” ujar sumber BAIS.
Informasi yang diperoleh dari BAIS, berkas kendaraan truck tersebut dicabut dari Kupang bukan untuk keperluan Ekspor tetapi hanya untuk pindah antar daerah ke Kabupaten Belu sesuai surat keterangan Fiskal Antar Daerah Nomor UPTD. PENDA.KK/900.958/40/2025, tanggal 25 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kupang.
Sementara ada Kasus terviral Avanza Velos yang diduga penyelundupan dan penggelapan bermodus Ekspor.
BAIS dan Intel Kodim 1605 Belu berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza Velos di PLBN Motaain pada Sabtu 20 September 2025.
Mobil tersebut diduga tak memiliki dokumen yang lengkap dan masih berstatus kredit. “Dokumen tidak disertakan STNK, BPKB, cabut berkas dan status kendaraan masih dalam jaminan leasing/ kredit,” jelas sumber intelijen BAIS.
Saat ini mobil tersebut diamankan sementara di KODIM 1605 guna pengambilan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil tersebut dalam perburuan leasing yang menerima kuasa dari penjamin mobil tersebut.
Surat Kuasa Agunan tersebut dikeluarkan perusahaan penjamin PT Moladin Finance Indonesia (MOFI) bernomor: No SKEA: 1504/DIV.COLL- PST/DEFI/IX/2025/ID. PT MOFI memberikan kuasa kepada PT Lima Cahaya Indonesia atau selaku leasing untuk menguasai kembali mobil tersebut.
Kemudian, Dump Truk Tanpa Dokumen Terbaru satu unit mobil yang hendak diekspor ke Timor Leste kembali diamankan pihak Satgas Gabungan TNI yakni dari BAIS TNI, Kodim 1605 Belu dan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 12 Kostrad.
Mobil Mitsubishi Fuso jenis dump truck berwarna kuning itu diamankan saat hendak diekspor via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu pada Jumat 3 Oktober 2024.
“Kita amankan karena dokumen kendaraan diantaranya BPKB dan STNK tidak ada,” kata sumber BAIS TNI.
Selain mobil, pihak TNI juga mengamankan seorang sopir dan setelah dimintai keterangan sudah dipulangkan.
Sementara, mobil dump trcuk itu saat ini diamankan di Makodim 1605 Belu. Pemilik mobil menjelaskan bahwa mobil tersebut dibelinya dari Kota Kupang dan statusnya off the road.
“Dia (mobil) off the road sehingga belum ada BPKB, STNK dan pajak,” ungkapnya saat ditemui.
Mobil dump truck itu akuinya dibeli dengan harga pasaran Rp515juta dan hendak dikirim ke Timor Leste untuk keperluan usahanya yang ada di Timor Leste.
“Mobil off the road dan mau kirim ke Timor Leste sudah urus melalui Lantas-Samsat dan Bea Cukai sehingga dokumen ekspor memenuhi syarat ekspor,” bebernya.
PLBN Motaain dan Carut Marutnya serta Isu tak Sedap Pada kasus penyelundupan ini menguatnya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam hal memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Bahkan sumber media ini menyebutkan bahwa ada aliran dana semacam pelicin setiap mobil ilegal tersebut akan melintas.
Hingga munculnya istilah Sultan dan Ratu Batas yang berperan mengatur agar mobil ilegal dapat diekspor ke Timor Leste.
Mereka diduga juga yang mengatur aliran dana dari para pemain yang mengirimkan mobilnya secara ilegal dan dibagikan ke pimpinannya.
Kasus mobil ilegal adalah satu dari sekian banyak kasus diantaranya pelintas ilegal, penyelundupan BBM, Ballpres dan lainnya yang pada intinya mencerminkan wajah Indonesia di Perbatasan yang kian memburuk.
Dari sekian banyak kasus yang ada dapat disimpulkan bahwa pengawasan dan kontrol di PLBN Motaain sangat lemah.
Hal ini dapat dilihat dengan akvititas ekspor mobil ilegal yang setiap kali secara bebas masuk ke pintu batas Motaain dan melintas dengan gampang ke Timor Leste.
Hingga kini belum ada langkah taktis dan terukur guna menyelesaikan kasus ini adanya koordinasi yang baik antar lembaga di batas.
Bayangkan saja mobil yang ada di kasus ekspor ilegal ini telah melewati Satlantas Polres Belu, telah dinyatakan tak bermasalah dan diterbitkan STR dan telah diperiksa Bea Cukai barulah melintas.
Tetapi ketika akan masuk ke Timor Leste yang tepatnya di garis kuning batas mobil tersebut diamankan intel Kodim dan BAIS.
Terkait hal ini Kepala Kepala Administrator PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Maria Fatima Rika, S.STP yang dikonfirmasi sejauhmana fungsi pengawasan dan kontrol terhadap perlintasan orang dan barang terutama kasus dugaan penyelundupan mobil bermodus ekspor hingga berita ini diturunkan belum merespon balik.(Rony)