Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan Jembrana Jadi Lokasi Terakhir Roadshow Sosialisasi PSBS PADAS Tahun 2025

5
Foto : Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster.

JEMBRANA, The East Indonesia – Dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, yakni Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan, menjadi lokasi terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Tahun 2025 dari total 57 kecamatan se-Bali.

Lokasi ke-56 yang menjadi tujuan sosialisasi yakni Kecamatan Mendoyo, Jembrana, berlangsung di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, pada Kamis (27/11).

Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, dalam sosialisasinya mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, yang menampung sampah selama puluhan tahun hingga menggunung.

Dikatakan Putri Koster, sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan pembakaran yang selama ini dilakukan justru menimbulkan masalah baru karena menghasilkan zat beracun seperti dioksin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Itu menjadi gunung sampah yang kini jadi musibah lingkungan dan kesehatan bagi warga,” jelasnya sembari mengajak masyarakat untuk mulai menata kembali penanganan sampah agar tidak menjadi masalah.

Ia juga mengingatkan wejangan yang tertuang dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan yang berbunyi:

“Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sehananing mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan.”

Artinya: “Ingatlah pesanku, wahai anak-anakku sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan laut. Gunung adalah sumber kesucian, laut tempat menghilangkan kekotoran. Di tengah ‘dataran’ melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dari hasil tanganmu sendiri. Jangan sekali-kali hidup senang dengan merusak alam. Kalau tidak mematuhi, kamu akan terkena kutuk: tidak menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, umur pendek, terkena berbagai penyakit, dan bertengkar sesama saudara.”

“Leluhur kita telah mewariskan wejangan yang sangat bagus untuk kita lakukan dalam menjaga alam. Jangan kita langgar,” ujar Putri Koster yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali sembari menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan regulasi dalam menjaga alam dan menangani masalah sampah di Bali.

Regulasi tersebut di antaranya:
• Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
• Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
• Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
• Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang pada intinya Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di Provinsi Bali bertanggung jawab untuk melaksanakan.
• Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
• Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Bahkan pemerintah pusat juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Itu artinya, pemerintah juga telah memikirkan bahwa sampah itu berbahaya kalau tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, sistem ideal yang bisa dilakukan dalam menangani sampah saat ini yakni sampah organik diselesaikan oleh masyarakat langsung di sumber, sementara sampah anorganik dapat diselesaikan oleh desa maupun secara berjenjang hingga kecamatan dan kabupaten/kota.

“Desa harus punya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sampah anorganik bawa ke TPS3R, jangan sampai sampah organik—apalagi yang basah—dibawa juga ke sana dan akhirnya bercampur. Nanti justru menjadi masalah baru lagi. Makanya, untuk sampah organik harus selesai di sumbernya langsung,” jelasnya sembari menyampaikan konsep Teba Modern, inovasi pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga yang memodifikasi konsep tradisional teba (lubang di belakang rumah) menjadi komposter berbahan beton dan dilengkapi penutup.

Sistem ini bertujuan mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan menjadi pupuk kompos secara alami, sehingga mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, menyampaikan bahwa hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius yang harus dicarikan jalan keluar agar anak cucu generasi penerus bisa merasakan kelestarian lingkungan.

“Sampah harus dipisah dari sumbernya langsung. Kalau tidak, maka akan menimbulkan bau dan masalah baru. Sampah yang menumpuk di TPA dapat merusak tanah, air, dan udara serta mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk memulai dari rumah tangga dengan memilah sampah agar menjadi kebiasaan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa di Kecamatan Mendoyo telah terdapat 5 (lima) TPS3R, yakni di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo Dangin Tukad, Desa Penyaringan, Desa Yehembang, dan Desa Yeh Sumbul.

“Selain itu, kantor desa dan kelurahan juga sudah membuat Teba Modern di halaman kantor masing-masing. Saya mengucapkan terima kasih kepada desa/kelurahan yang telah melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” terang Nova sembari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Duta PSBS PADAS yang telah melaksanakan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kecamatan Mendoyo.

Selanjutnya, sosialisasi ke-57 berlangsung di Wantilan Pura Puseh, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Pekutatan, I Made Dwi Supadnyana, menyampaikan bahwa Kecamatan Pekutatan terdiri atas 8 desa dinas, 34 banjar dinas, 13 desa adat, 2 puskesmas, 1 SMA, 1 SMK, 2 SMP, 23 SD, dan 16 PAUD yang telah melaksanakan pengelolaan sampah dari sumber dengan langkah konkret melalui pembuatan sarana pendukung secara mandiri. Hingga saat ini telah terbangun total 96 unit Teba Modern yang dibuat oleh lembaga pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, kantor desa, dan lembaga adat di Kecamatan Pekutatan.

“Selain itu, ASN pada Kantor Camat Pekutatan turut menjadi contoh penerapan nyata dengan membuat 2 unit Teba Modern serta 33 compost bag yang digunakan baik untuk edukasi maupun praktik langsung pengolahan sampah organik di masing-masing rumah tangga. Selain itu, seluruh ASN yang ada di wilayah Kecamatan Pekutatan sudah memiliki bag sampah sebagai tempat pengolahan sampah organik. Setiap desa di wilayah Kecamatan Pekutatan aktif berpartisipasi dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sesuai amanat Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa TP PKK Kecamatan Pekutatan juga berperan dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui sosialisasi di rapat rutin PKK setiap bulannya dan edukasi langsung tentang pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, dan pemanfaatan kompos melalui TP PKK Desa.

Anggota Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa salah satu upaya mewujudkan Bali Bersih Sampah adalah dengan memilah sampah sesuai jenisnya.

Sampah organik kering dapat diolah menggunakan Teba Modern maupun Teba konvensional, sedangkan sampah organik basah dan sampah dapur dapat dikelola melalui tong komposter. Ia juga mendemonstrasikan kepada masyarakat proses penggunaan dan pengelolaan sampah menggunakan tong komposter.

Selain itu, ia juga menyampaikan pengolahan sampah 3R, yakni Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang), yang merupakan metode pengelolaan sampah untuk mengurangi limbah dan menjaga lingkungan. Konsep ini bertujuan meminimalkan produksi sampah dengan mengurangi penggunaan barang, menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta mengolah sampah menjadi produk baru.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Menurutnya, limbah plastik sulit terurai dan dapat mencemari tanah, mengurangi kesuburannya, serta melepaskan zat beracun ke air tanah. Apabila sampah plastik dibakar secara terbuka, maka akan melepaskan gas beracun yang berbahaya karena asap pembakaran plastik dapat menyebabkan masalah pernapasan.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, menyambut baik Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Jembrana.

“Saya mengajak para Perbekel/Bendesa Adat/TP PKK Desa/Kelurahan/Pakis untuk bergerak bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, mendukung program Penanganan Sampah Berbasis Sumber ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ilmu yang didapatkan hari ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan atau ingatan, tetapi kini tugas kita adalah bergerak. Kita harus menjadi pelopor PSBS di rumah kita, di banjar kita, dan di desa atau kelurahan.

“Hari ini kita sudah banyak mendapatkan ilmu dan wawasan yang luar biasa terkait sosialisasi pengolahan sampah. Saya mengajak semuanya untuk ikut bergerak dan menyosialisasikan kembali kepada masyarakat lainnya. Karena PSBS bukan sekadar program, ini adalah gerakan perubahan budaya—gerakan bersih, lebih sehat, dan lebih bermanfaat,” tutupnya.

Hadir pada kesempatan ini di antaranya Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali I Made Dwi Dewata; Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali Made Rentin; Anggota Tim Ahli Percepatan PSBS PADAS Provinsi Bali; Sekretaris I TP PKK Kabupaten Jembrana Ny. Inda Swari Dewi Patriana Krisna; serta Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.(*)