Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Wabup Belu Ingatkan LPJ Dana BOS Berdampak pada DID dan Tunjangan Profesi Guru

ATAMBUA, The East Indonesia – Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, menegaskan batas waktu penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran terkait, Selasa, 20 Januari 2026 di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Wabup Vicente menekankan bahwa LPJ Dana BOS wajib diselesaikan paling lambat hari Senin, dan apabila tidak dipenuhi, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

“LPJ batas Senin. Kalau tidak diselesaikan, kepala sekolah akan dicopot. Ini bukan ancaman, tapi penegakan disiplin,” tegas Wabup Vicente.

Wakil Bupati Belu menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan pada tahun 2024 lalu berdampak serius bagi daerah.

Salah satu penyebab utama keterlambatan laporan keuangan daerah adalah terlambatnya LPJ pengelolaan Dana BOS oleh sekolah.

“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya LPJ Dana BOS dan mempercepat penyelesaiannya, karena ini berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah,” ujarnya.

Wabup Vicente memaparkan kondisi pelaporan tahun 2025, di mana dari total SMP Negeri di Kabupaten Belu, 30 sekolah sudah menyelesaikan LPJ, sementara 12 SMP belum menyelesaikan. Sementara itu, seluruh SD dan PAUD belum menyampaikan LPJ.

Wakil Bupati Belu mengingatkan bahwa keterlambatan laporan akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk berpengaruh terhadap Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Kabupaten Belu.

Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan Rekonsiliasi Aset Sekolah, dengan batas waktu penyelesaian 23 Januari 2026.

Selain Dana BOS, Wabup Vicente juga menyinggung pentingnya kelengkapan administrasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan Gaji ke-13, yang juga bergantung pada ketertiban laporan.

“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan hukuman. Saya harap hari Senin semuanya sudah beres. Kalau belum, mohon maaf, kita akan tindak tegas,” katanya.

Dirinya juga meminta Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena dampaknya sangat besar terhadap APBD Kabupaten Belu.

“Ini bukan hanya urusan sekolah, tapi menyangkut keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkas Wabup Vicente. (Ronny)

Popular Articles