Home Nasional Daerah Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam...

Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial

7
FOTO : Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI bersama Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

DENPASAR , The East Indonesia – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Wayan Koster sangat menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, sebagai momentum yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke depan, sekaligus menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala dan sekala, menuju kehidupan Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.

Dalam konteks tersebut, Gubernur Koster menegaskan penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta mempererat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Bali mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga investasi tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, namun justru memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.

”Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Pemerintah Provinsi Bali ditegaskan Wayan Koster sangat berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya seraya berharap semoga kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.

Wamen Pasaribu: Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI) dan Persoalan PMA

Sementara Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Bali, karena pada periode Januari – Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp 42,8 triliun, dan angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali.

Dibalik besarnya kepercayaan investor, Wamen Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan di Bali ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh pertama Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), dimana KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, fakta dilapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi; kedua Invasi ke Sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.

Ketiga kata dia, pelanggaran Legalitas dan Administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi; dan keempat Manipulasi Status Perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik, red) dan untuk mengakali Daftar Negatif Investasi, menggunakan alamat Virtual Office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah Kawasan Suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.

Atas masalah tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu merekomendasikan empat usulan, yaitu Pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office; Ketiga, memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor; Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.(*)