DENPASAR, The East Indonesia – Sidang praperadilan dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Permohonan praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan surat penetapan tersangka terhadap I Made Daging.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Somanasa ini, dihadiri oleh tim kuasa hukum tersangka yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika (GPS). Sayangnya, pihak terlapor dalam hal ini Bidkum Polda Bali tidak hadir alias mangkir dalam sidang.
Jalannya sidang juga molor dari jadwal semestinya. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita. Akan tetapi, baru berjalan pada 13.50 Wita.
“Ini sidang kita gelar, ternyata sampai jam segini, pemohon tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi (pemohon) ya,” ujar I Ketut Somanasa.
Seusai sidang, Gede Pasek Suardika menyayangkan ketidakhadiran termohon. Menurutnya, sikap termohon tidak menghargai peradilan. “Kami tentu kecewa ya, karena ternyata Polda Bali tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mentaati peradilan,” ungkap Pasek Suardika.
Pasek Suardika juga menilai bahwa penundaan sidang praperadilan tidak sejalan dengan semangat KUHAP yang baru.
“Mereka padahal tahu bahwa hari ini ada sidang. Ada 10 hari untuk koordinasi agar hadir di persidangan, tapi malah tidak hadir. Buntutnya, sidang hari ini ditunda. Sandiwara apa yang mau dimainkan?” ujarnya.
Mantan politikus Demokrat itu menjelaskan, permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026 melalui E-Berpadu. Nomor perkara juga telag terbit dua hari kemudian dan surat pemberitahuan diterima kepolisian pada 13 Januari 2026.
“Kalau memang tidak bisa hadir, sampaikan lewat surat dengan alasan yang jelas agar kami tidak menunggu berlama-lama,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa proses penanganan perkara kliennya berlangsung cepat hingga berujung penetapan tersangka.”Tiap hari dipercepat (pemeriksaannya), ini kan tidak fair,” imbuhnya.
Lebih jauh, GPS, sapaan akrab Pasek Suardika, juga tidak menutup kemungkinan bakal melaporkan oknum Polda Bali yang tak dinilai tidak profesional.
“Hentikan cara-cara begitu. Saya kira teman-teman di Polri, udah lah katanya ini reformasi polisi. Tunjukkan dengan cara yang benar. Itu sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan,” tambah Pasek Suardika.
Hal senada diungkapkan oleh Made ‘Ariel’ Suardana menyebut ketidakhadiran termohon pada sidang perdana bukan hal baru. “Tradisi ini harus diubah. Panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,” ujarnya.
Di sisi lain, Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1/2026).
“Kami masih memberikan kesempatan kedua. Jika tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Januari 2026,” kata Ketut Somanasa.(*)


