Saturday, January 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kendaraan Plat Luar Daerah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi, Samsat Belu Siap Fasilitasi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Pendapatan Dan Aset Daerah UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu secara resmi telah memberikan himbauan kepada para Pemilik Showroom Kendaraan Bermotor Bekas/Second pada tanggal 20 Januari 2026 kepada para pemilik showroom Kendaraan Bermotor bekas/second.

Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Dalam himbauan tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan Dan Aset Daerah UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai amanat Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (1) berbunyi : “Kendaraan Bermotor dari luar Daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi”,

2. Menindaklanjuti hal tersebut, maka kami menghimbau agar Bapak/ibu Pemilk Showroom kendaraan bermotor bekas/second, agar sebelum melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor khususnya yang berasal dari luar wilayah NTT untuk melakukan proses mutasi masuk ke wilayah NTT (khususnya Kabupaten Belu) dan pengurusan balik nama kendaraan.

Himbauan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan di daerah.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu, Stanislaus Moat, SSTP, M.Si ketika ditanya langkah Samsat Belu memfasilitasi proses mutasi masuk dan balik nama agar tidak menyulitkan pihak showroom maupun pembeli, dirinya menerangkan bahwa fasilitasi mutasi masuk dan balik nama kendaraan, mulai berproses setelah Pemilik Showroom melakukan proses mutasi keluar kendaraan bermotor (cabut berkas) dari SAMSAT asal kendaraan.

“Jadi kami himbau sekali lagi kepada Pemilik Showroom, agar seluruh kendaraan yang dijual sudah dilengkapi dengan berkas mutasi keluar (cabut berkas), sehingga mempermudah pembeli melakukan proses pengurusan mutasi masuk dan balik nama (BBN II) ke wilayah NTT khususnya Kabupaten Belu,” pungkas pria yang akrab disapa Stanis Moat, melalui pesan WhatsApp, Jumat 23 Januari 2025.

Ditambahkan, “Kami berkomitmen untuk membantu dan mempercepat seluruh alur proses pengurusan administrasi, sebagai bagian dari bentuk pelayanan publik yang kredibel dan akuntabel.”

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu juga menyampaikan sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Bea Balik Nama (BBN II).

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT, serta kendaraan pelat dalam NTT yang melakukan mutasi antarwilayah (Kabupaten/Kota).

Selain pembebasan BBN II, Pemprov NTT berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2025 juga memberikan diskon pengenaan BBN I sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 20% untuk kendaraan roda 4 ke atas.

Pemerintah juga memberikan diskon dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketika ditanya terkait, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses mutasi kendaraan dari luar NTT hingga terbit pelat DH (Belu), Stanis Moat menyatakan bahwa estimasi waktu penyelesaian mutasi masuk dan BBN II, dari pendaftaran hingga pembeli menerima dokumen kelengkapan (BPKB, STNK, dan TNKB/Plat Nomor), berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja. Waktu ini bergantung pada kecepatan proses mutasi keluar (cabut berkas) di SAMSAT asal.

“Sesuai alur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dari proses mutasi masuk kendaraan dan bea balik nama kendaraan (BBN II) sampai dengan pembeli menerima semua dokumen kelengkapan administrasi kendaran bermotor (BPKB, STNK dan TNKB/Plat Nomor), estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 7 sampai dengan 14 hari kerja,” ujarnya.

Terkait sanksi, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor belum menetapkan deadline spesifik, namun sanksi akan diterapkan setelah ada petunjuk teknis lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendataan kendaraan bekas di showroom wilayah Kabupaten Belu untuk dilaporkan ke Provinsi,” imbuh Stanis Moat.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu ini berharap agar seluruh kendaraan plat luar segera melakukan mutasi masuk ke NTT, sehingga kendaraan tersebut menjadi potensi pajak NTT yang berkontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan daerah dan bisa mengisi BBM bersubsidi sesuai dengan amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025. (Ronny)

Popular Articles