Friday, January 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bantah Lobi Kasus, Keluarga Korban di Belu Minta Pelaku RM, PK, dan R Dihukum Tuntas

ATAMBUA, The East Indonesia – Ibu korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang menyeret tiga orang terlapor berinisial RM, PK dan R di Hotel Setia Atambua membantah ada negosiasi ataupun lobi-lobi dalam kasus yang menimpa anak perempuannya.

Informasi yang beredar dianggap sebagai upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.

Pihak korban tetap bersih keras agar kasus tersebut diproses sampai tuntas dan para pelaku dihukum demi memperjuangkan kehormatan diri dan keluarga korban.

“Saya tegaskan saya tidak pernah menerima sepersen pun. Kalau terima 500 juta saya saya tidak berdiri disini (lobi kasus dan terima uang 500 juta dari terduga pelaku),” ujar RB, ibu korban ketika ditemui media ini sesaat sebelum memberikan keterangan di Unit PPA Polres Belu, Senin (26/1/2026) malam.

RB mengaku dirinya dan anaknya yang merupakan korban dari kasus tersebut berada di unit PPA Polres Belu dalam rangka memberikan kembali keterangan ke polisi.

RB memercayakan proses ini kepada polisi dan memohon dukungan para pihak yang peduli serta meminta agar ada sedikit empati kepada pihak korban agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Resort Belu. Semoga prosesnya bisa cepat supaya anak saya bisa bersekolah kembali. Karena masih ada trauma,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H, S.I.K dalam keterangan kepada awak media, Selasa, 20 Januari 2025 menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Kapolres Belu menjelaskan bahwa pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WITA, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang hasilnya memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kami dari Polres Belu menyampaikan perkembangan kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, pada pukul jam 15.00 WITA kasus dg nomor LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar kasus tersebut sudah ke tingkat penyidikan,” tutur Putra Astawa.

Lebih lanjut, Kapolres Belu menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang melengkapi alat bukti serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang terlapor berinisial RM, PK, dan R sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.

“Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R,” tutur AKBP I Gede Eka Putra Astawa. (Ronny)

Popular Articles