Friday, January 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Persetubuhan Anak di Belu, Polres Belu Segera Panggil Terlapor RM, PK, serta R

ATAMBUA, The East Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Keputusan strategis ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (19/1/2026) siang.

Kasus yang menimpa remaja berinisial ACT (16) ini sebelumnya telah teregistrasi dengan nomor laporan polisi: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (20/1/2026), Kapolres Belu melalui Humas menyatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap yang lebih serius.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pukul 15.00 WITA kemarin, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Memasuki babak baru, tim penyidik bekerja secara intensif untuk memperkuat konstruksi hukum melalui pelengkapan alat bukti.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengonfirmasi bahwa pekan ini fokus utama penyidikan adalah pemeriksaan saksi ahli serta pemanggilan para terduga pelaku.

“Minggu ini rangkaian pemeriksaan saksi dan korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli,” ujar AKP Rio Panggabean saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (28/01/2026) oleh Media Tihar.com.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap tiga orang terlapor untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiga terlapor tersebut diketahui berinisial RM, PK, dan R.

“Terkait jadwal pemeriksaan terduga pelaku, akan kami infokan lebih lanjut untuk pemanggilannya,” tambah AKP Rio.

Langkah cepat ini diambil Polres Belu guna memastikan kepastian hukum bagi korban serta menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut secara transparan dan akuntabel. (Ronny)

Popular Articles