Monday, February 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bangun Karakter Taat Hukum Bagi WBP, Lapas Atambua Gelar Sosialisasi KDRT dan Pengeroyokan

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam upaya memperkuat pemahaman regulasi dan menumbuhkan kesadaran etika hukum bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menyelenggarakan sosialisasi hukum intensif hari ini, Sabtu (31/01/2026).

Bertempat di Aula Lapas Atambua, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini secara khusus menyoroti urgensi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana pengeroyokan.

Agenda ini dimotori oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib), Jeremias Gusmao, dengan melibatkan peran aktif para peserta magang sebagai fasilitator penyuluhan.

Kepala Seksi Minkamtib, Jeremias Gusmao, menjelaskan bahwa penyuluhan ini dimaksudkan untuk membekali warga binaan dengan pemahaman yuridis, sehingga ketika bebas warga binaan mampu mengidentifikasi serta menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait delik UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana secara fisik, tetapi memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi preventif agar mereka menyadari konsekuensi hukum dari tindakan anarkis sehingga dapat mengontrol emosi dan menyelesaikan konflik dengan baik. Lebih dari itu, penyuluhan ini diharapkan mampu menekan angka residivisme (pengulangan tindak pidana),” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta magang memberikan materi yang menggunakan gaya bahasa yang mudah dipahami oleh warga binaan.

Keterlibatan aktif peserta magang ini menciptakan ruang diskusi yang inklusif, sehingga warga binaan antusias dalam mendalami materi serta memahami prosedur penyelesaian masalah secara hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu peserta magang, Renata Ingu, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan ruang belajar yang sangat nyata.

“Bagi kami, ini adalah pengalaman berharga untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam fungsi pembinaan. Kami belajar bahwa mengedukasi masyarakat, khususnya warga binaan, memerlukan empati agar pesan mengenai kesadaran hukum dapat diterima dengan baik,” ujarnya.

Dari sisi Warga Binaan, program ini dirasakan membawa dampak positif. Salah satu Warga Binaan, Oskar, mengaku sangat terbantu dengan adanya penyuluhan tersebut.

“Kami jadi lebih mengerti aturan-aturan yang selama ini mungkin kami abaikan. Penjelasan mengenai KDRT dan pengeroyokan ini sangat penting agar saat bebas nanti kami tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tutur Oskar.

Kegiatan yang berlangsung secara tertib hingga usai ini ditutup dengan harapan besar agar materi yang disampaikan menjadi bekal mental bagi para warga binaan.

Melalui edukasi ini, Lapas Atambua terus berupaya mencetak individu yang tidak hanya patuh pada aturan selama di dalam lembaga, tetapi juga memiliki karakter yang jauh lebih bijak dan taat hukum saat kembali berinteraksi di tengah masyarakat nantinya. (Ronny)

Popular Articles