ATAMBUA, The East Indonesia – Aroma pelarian terendus dalam perkembangan kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua.
Roy Mali (RM), salah satu dari tiga terlapor, mangkir dari panggilan penyidik dan diduga kuat telah melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.
Berbeda dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan dua terlapor lainnya, Piche Kota (PK) dan Rivel (R), yang telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Belu pada 2 Februari 2026, sosok Roy Mali justru menghilang.
Padahal, dugaan keterlibatan RM menjadi sorotan utama setelah foto asusila yang diduga mirip diri Roy Mali beredar luas dan memicu kecaman publik.
Saat ini, keberadaan Roy Mali tengah dalam pemantauan ketat pihak kepolisian. Aparat terus melacak jejaknya guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Februari 2026 menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan persetubuhan dengan terlapor RM dan kawan-kawan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif dan Tim penyidik saat ini fokus melakukan pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
AKBP Putra Astawa menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan segera diagendakan setelah seluruh alat bukti dianggap cukup dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Sebagai langkah konkret, Polres Belu juga telah melakukan upaya pencarian terhadap RM, termasuk membangun koordinasi lintas wilayah dengan pihak Konsulat Timor Leste untuk melacak keberadaan terlapor.
“Langkah konkret yang dilakukan terhadap RM, Tim Penyidik sudah melakukan upaya pencarian terhadap terlapor RM dan koordinasi lintas wilayah lewat konsulat timor leste,” tegas Kapolres Belu.
Selain fokus pada pengejaran terlapor, Kapolres juga menekankan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan penuh terhadap korban. Ia menjamin bahwa seluruh hak-hak korban akan terpenuhi selama proses hukum berjalan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHP dan KUHAP nasional terbaru.
“Polres Belu tetap menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses penyidikan berlangsung mengacu pada KUHP dan KUHAP nasional terbaru,” tutur AKBP Putra Astawa.
Ditambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, baik melalui lembaga khusus maupun pendampingan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel.
Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi.
Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan. (Ronny)


