JAKARTA, The East Indonesia – Peningkatan target afirmasi bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan wilayah bencana pada tahun 2026 adalah bentuk keberpihakan negara terhadap guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan tinggi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus pada tahun 2026. Jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T dan daerah terdampak bencana ditingkatkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
“Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” tutur Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, di Jakarta, Minggu (18/2).
Kemendikdasmen berharap kesejahteraan guru semakin terjamin sehingga para pendidik dapat lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran Tunjangan 2025 Terealisasi 100 Persen
Kemendikdasmen memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa keberhasilan realisasi penuh tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nunuk.
Adapun jenis tunjangan yang disalurkan kepada guru ASN dan Non-ASN meliputi 1) Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi; 2) Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); serta wilayah dengan kondisi khusus; 3) Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.
Nunuk menegaskan bahwa kebijakan tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas. Pemerintah juga memastikan tidak terdapat potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran.
Keberlanjutan Komitmen Pemerintah bagi Guru di Tahun 2026
Dirjen Nunuk kembali menjelaskan komitmen pemerintah tahun 2026 untuk melanjutkan berbagai langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, dalam 5 tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedua, sepanjang tahun 2024 -.2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Kemendikdasmen juga telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk sebanyak 377.143 guru. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas,” ungkap Nunuk Suryani.
Keempat, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG ini meningkat sebanyak Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Di tahun 2026 ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.
Kelima, pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak
28.892 guru.
Besaran penyaluran aneka tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk mewujudkan guru yang sejahtera demi mendukung terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua.(*)


