ATAMBUA, The East Indonesia – Sebuah temuan dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap.
Adolfina Primalia Bano, warga yang berdomisili di Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, kepada media ini, Sabtu, 21 Februari 2026 mengungkap bahwa namanya tercatat sebagai penerima aktif PKH sejak 31 Januari 2024, namun ia tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM bansos tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Adolfina Primalia Bano, yang baru saja dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menemukan bahwa hak PKH miliknya telah diambil tanpa sepengetahuan dirinya sejak terdaftar pada 31 Januari 2024 hingga Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, ia mendadak dihubungi oleh oknum pendamping untuk menandatangani surat pengunduran diri (graduasi) dari kepesertaan PKH.
Adolfina mengaku terkejut karena selama ini ia sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota PKH.
“Saya baru tahu kalau saya anggota PKH saat diminta tanda tangan pengunduran diri karena sudah lulus P3K. Selama ini kartu ATM dan buku tabungan tidak pernah diberikan kepada saya,” ungkap Adolfina.
Berdasarkan pengecekan Mutasi Rekening di BRI Betun, ditemukan bukti transaksi debit yang konsisten sejak awal kepesertaannya.
Data menunjukkan dana bantuan tersebut secara rutin berpindah tangan melalui metode EDC dan Phone Banking BRI ke pihak lain.
Nama Blandina Rika atau Ina Rika muncul sebagai penerima utama dalam sebagian besar transaksi tersebut.
Bahkan, meski Adolfina tidak pernah menarik uang sepeser pun, transaksi terakhir tercatat masih terjadi pada 18 Februari 2026 sebesar Rp200.000 melalui Phone Banking.
Lebih lanjut, Adolfina mengaku dipaksa pada tanggal 19 Februari 2026 menandatangani surat pernyataan graduasi di atas meterai untuk menutupi jejak kepesertaannya selama ini.
Selain itu Adolfina juga membuat pernyataan tertulis tangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang PKH tersebut.
Penandatanganan dilakukan di BRI cabang Weluli pada tanggal 19 Februari 2026.
Saat ini, seluruh bukti berupa rekening koran dan dokumen pernyataan paksa telah disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan oknum pendamping dalam dugaan pengambilan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa izin tersebut.
Pendamping PKH yang membuat surat Pernyataan Graduasi Mandiri, Hilaria A. Kou saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon maupun Chat WhatsApp belum merespon. (Ronny)


