Thursday, February 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Percepat Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikdasmen 6 Tahun 2026

TANGERANG SELATAN, The East Indonesia –  Melanjutkan komitmen besar yang telah dicanangkan pada Januari lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini bergerak masuk ke tahap operasional dan penguatan teknis. Melalui webinar sosialisasi, Kemendikdasmen membedah secara rinci mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Webinar ini diikuti oleh Ketua dan Pengurus Komunitas Pendidikan yakni Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan (K3TK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Bimbingan dan Konseling (MBGK) dari seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 Januari, diundangkan pada 9 Januari, dan diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pergeseran Paradigma: dari Reaktif ke Promotif dan Preventif
Dalam sambutannya saat membuka acara, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi ini menggeser paradigma kebijakan dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi pendekatan yang mengedepankan upaya promotif, preventif, dan kolaboratif, sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

“Sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi. Dengan Permen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, dan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujar Suharti, Selasa (24/2). Ia menambahkan bahwa upaya membangun budaya positif jauh lebih berdampak daripada sekadar menangani masalah di hilir.

Permendikdasmen ini mencakup empat aspek budaya sekolah aman dan nyaman yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Regulasi ini terselenggara mengacu pada sembilan asas antara lain humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan dan berkesetaraan gender, harmonis serta berkelanjutan.

Murid Sebagai Agen Budaya Positif dan Pembentukan Pokja Daerah dalam 6 Bulan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dikdas, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menekankan posisi sentral siswa dalam regulasi ini. Sekolah didorong untuk melibatkan siswa secara aktif sebagai subjek, bukan hanya objek kebijakan. “Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, siswa didorong menjadi agen budaya positif di sekolah dan di ruang digital,” jelas Gogot. Siswa juga dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas agar aturan-aturan dipahami dan dimiliki bersama.

Secara teknis, salah satu mandat utama dalam regulasi ini adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan. Pokja ini dirancang untuk lebih berdaya dengan melibatkan lintas sektor. Sekretaris Daerah (Sekda) akan bertindak sebagai Ketua Pokja, dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Koordinator. Hal ini bertujuan agar penanganan masalah di sekolah tidak hanya menjadi beban sekolah semata, melainkan didukung oleh perencanaan, anggaran, dan pengawasan yang terintegrasi.

Penguatan Peran Guru dan Tenaga Kependidikan serta Tata Kelola Penanganan
Dari sisi pendidik, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memaparkan pembagian peran yang lebih presisi. Pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, penguatan pengasuhan, pembentukan karakter, serta perlindungan fisik dan emosional peserta didik menjadi fokus peran guru kelas, guru agama, dan guru PJOK sebagai garda terdepan di sekolah. Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah, peran tersebut diperkuat melalui keterlibatan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam melakukan deteksi dini, respons cepat, dan pemberian layanan psikososial secara terintegrasi.

Dalam aspek tata kelola, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur dua mekanisme penanganan yang saling melengkapi. Pertama, penanganan kasus nonpidana dilakukan oleh sekolah melalui penegakan tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif. Kedua, penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, ketentuan peralihan dalam regulasi ini menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah serta Satuan Tugas PPKSP di tingkat daerah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh mekanisme baru yang lebih partisipatif dan terintegrasi.

Perlindungan di Ruang Digital
Merespons dinamika zaman, Permendikdasmen ini juga memberikan perhatian khusus pada keamanan digital. Sekolah diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi murid serta melindungi mereka dari konten negatif dan kejahatan siber melalui integrasi etika digital dalam proses pembelajaran.

“Keberhasilan membangun budaya aman dan nyaman ini adalah kerja kolektif Catur Pusat Pendidikan (sekolah, orang tua, masyarakat, dan media). Kita ingin memastikan bahwa setiap anak yang melangkah ke sekolah memasuki ruang aman, nyaman, dan memuliakan martabat mereka sebagai manusia,” pungkas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin.

Tatang juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai mitra sekolah dalam membangun lingkungan belajar yang kuat dan berkelanjutan, termasuk pendampingan anak di ruang digital untuk melindungi mereka dari konten negatif dan kejahatan siber.(*)

Popular Articles