DENPASAR – Kepolisian Resort Kota Denpasar Berhasil menangkap komplotan jambret yang selama ini sangat meresahkan daerah wisata Kuta. Dua orang spesialis jambret bernama I Komang Devayana alias Mang Pong (21) dan I Gede Arya alias Junior (25), harus menerima tindakan tegas dari aparat yang menembak betis ke dua pelaku lantaran keduanya melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Sebelum di tangkap, komplotan jambret ini telah beraksi lebih dari 13 TKP di wilayah Kuta.
Hal tersebut terungkap saat kedua pelaku di perlihatkan Jajaran Polsek Kuta yang sengaja di lakukan di depan Monumen Ground Zero Kuta oleh Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Ario Seno Wimoko.
Salah satu pelaku, I Gede Arya alias Junior, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Kerobokan, bulan November 2017 lalu. Setelah bebas, tersangka kembali beraksi dengan melakukan jambret dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menjalankan aksinya pelaku menyasar wisatawan asing pada jam-jam rawan seperti malam hari atau dini hari saat wisatawan dan barang yang mereka incar adalah tas serta handphone.
Kapolsek Kuta menerangkan, korban terakhir kedua pelaku merupakan warga negara Cina bernama Meng/Lan (37), korban jambret di Jalan Blambangan, Kuta, Badung, Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 21.30 Wita saat korban melintas dan kedua pelaku merampas tas korban yang berisi 2 buah handphone merk Samsung dan Xiomi, dompet warna biru berisikan uang Rp550 ribu, mata uang asing RMB 500, ID Card, ATM Card Bank China, Credit Card Visa, serta Union Pay, dan korban mengalami kerugian Rp9,5 juta.
“Karena korban sempat melakukan perlawanan akhirnya korban juga mengalami sejumlah luka karena jatuh, dan berdasarkan laporan korban Polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku,“ terang Kapolsek Kuta.
Kedua pelaku akhirnya di ringkus tim Opsnal Polsek Kuta yang di pimpin IPTU Putu Budi Artama, di sebuah rumah kost di Jalan Juwet Sari, Gang Mawar Blok F, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan, pada Senin (22/1/2018) lalu dan mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, semua korbannya adalah para wisatawan asing dan sebagian korban mengalami luka-luka karena jatuh dari sepeda motor.
Pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


