DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar sosialisasi perjanjian kerja sama antara KPID Bali, KI Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, dan Ombudsman Provinsi Bali tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Acara ini digelar pada, Rabu (4/4) di Kantor KPU Provinsi Bali.
Komisioner KPU Provinsi Bali, Widiastini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan pelanggaran selama masa kampanye. Selain itu, untuk mengawasi berita – berita dimedia cetak dan elektronik selama masa kampanye. “Kegiatan ini untuk mengantisipasi terkait mengkawal tahapan kampanye baik di media cetak maupun elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, bakal calon gubernur yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang berat berupa pembatalan menjadi peserta calon. “kalau kita cermati sanksi bagi pasangan calon jikalau melakukan pelanggaran kan cukup berat. Ada proses pembatalan menjadi peserta calon disitu. Maka straising dari pengawalan kampanye serentak ini menjadi penting,” ujarnya.
Dia menjelaskan 4 gugusan ini memiliki tugas masing-masing dalam proses kampanye pilgub Bali. MOU perjanjian kerja sama antara 4 gugusan ini terwujut setelah melalui proses yang sangat panjang. Pasalnya, masing-masing gugusan memiliki Undang-Undang yang menjadi pedomaan dalam mengatur penyelenggaraan pilgub Bali.
“Terwujudnya MOU ini prosesnya cukup panjng. Ada perdebatan cukup sengit karena pihak masing-masing memilik undang-undang sendiri. Kemudian bagaimana kita menaungi bersama akhirnya terwjudlah MOU ini,” ujar Widi.
Dalam melakukan pemberitaan di media masa, KPU menghimbau agar adanya keseimbangan dalam pemberitaan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut akan terlihat dari konten, space yang yang telah disediakan, dan alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk jadwal kampanye di media masa, KPU memberikan waktu dari tanggal 10 hingga 26 juni.
“Berita-berita kegiatan yang sudah jauh terjadi diberitakan kembali itu tidak boleh sampai terjadi lagi. Karena setiap pasangan calon sudah kita berikan alokasi waktu masing-masing dalam 4 bulan ini atau 53 hari,”ujarnya.
Sementara untuk jadwal debat kandidat akan berlangsung selama 3 kali yakni 28 April, 26 Mei dan 22 Juni. Ada juga pemotongan waktu saat kandidat melaksanakan kompanye, deklarasi, pembukaan kampanye, tanggal merah.
Menariknya, ada beberapa pihak yang telah berkordinasi dengan KPU untuk menyukseskan Pilgub Bali. Namun acuannya tetap pada peraturan PKPU tahun 2017. “Ada pihak yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pilgub Bali dengan cara menghadirkan pasangan calon. Kami (KPU) persilahkan itu karena itU adalah ruang partisipasi acuanya adalah PKPU tahun 2017. Tapi lagi-lagi tidak bisa dihadirkn bersama sesuai jadwal mereka berkampanye,” ujarnya. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memberikan waktu 53 hari dalam 4 bulan kepada masing masing kandidat untuk melakukan aktivitas kampanye. (*)
Laporan: Saverinus Suryanto


