DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Cabang Bali berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan Kepala ORI Bali Umar Ibnu Al Khatab saat mengikuti sosialisasi di kantor KPU Provinsi Bali pada, Rabu (4/4).
Kepala Ombudsman Bali menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi para (pelaku) penyelenggaranya dan bukan penyelenggaraannya. “Jadi yang kita awasi bukan penyelenggaraannya tetapi penyelenggaranya, Apakah penyelenggaranya (melakukan dengan) benar atau tidak. Kita selalu menerapkan kewenangan aktif dan pasif,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua kewenangan yang diterapkan oleh Ombudsman dalam melakukan pengawasan. Salah satunya kewenangan aktif. Kewenangan aktif yang dimaksud adalah menggunakan inisiatif sendiri untuk menemukan pelanggaran yang bersumber dari media. Contohnya, insiden diskusi di Udayana dimana beberapa profesor diduga mendukung salah satu calon yang dimuat oleh media, ombudsman memotret berita itu lalu mengirimkannya ke rektor agar rektor dapat mendorong para profesor itu menghadiri pemanggilan Bawaslu.
Sementara kewenangan pasif yakni menindaklanjuti setiap aduan ataupun pelaporan yang ada gambar dugaan pelanggaran. “Secara pasif kita sering dapat kirim gambar kampanye dari daerah. Seperti foto guru bersama bupati pendukung salah satu kandidat dengan mengacungkan salah satu jari,” ujarnya.
Pengawasan ini dilakukan untuk menciptakan kampanye yang lancar, aman, dan damai. “(Kampanye) transparan belum tentu benar. Karena kita ingin zero maladministrasi. Kita siap mengundang seluruh kodim untuk mengawasi secara bersama.Kita ingin ciptakan pilkada aman dan damai. Pilkada bebas maladministrasi dan betul -betul terbuka, jujur dan aman,” ujarnya.
Laporan: Saverinus Surianto


