Mahkamah Agung Tolak Banding Laane, Stefanus Nggaun Sebagai Pemilik Sah Tanah Di Burga Boleng

368

DENPASAR – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Labuan Bajo, Flores, NTT rupanya satu persatu sudah mulai dihadapkan ke meja hijau sebagai benteng terakhir dalam upaya pembuktian kebenaran kepemilik sah ata tanah yang saling klaim antara para pihak yang bersengketa. Bagaimana tidak, harga tanah di Labuan Bajo yang serentak melonjak naik seolah olah menjadi pemicu sengketa.

Dalam beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, sengketa tanah selalu disodorkan dengan motif yang sama yakni, tanah yang pernah dijual sebelummya dengan harga murah, itu diambil lagi dan dijual kembali dengan harga yang fantastis. Seperti kasus Tanah di Nanga Bido, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Flores-NTT.

Setelah Nanga Bido, kini muncul kasus serupa yakni Stefanus Nggaun melawan Laane yang terlibat sengketa tanah yang berlokasi di Burga Boleng,Desa Labuan Bajo, Kec Komodo, Manggarai Barat.

Kronologis kasus ini menurut Wili Pahun (anak dari almarhum Petrus Pahun) bahwa berawal ketika sang ayah almarhum Petrus Pahun membeli sebidang tanah dengan ukuran 13 meter x 100 meter pada tanggal 16 Nopember 1986 dari seorang yang bernama Laane yang berlokasi di Burga Boleng,Desa Labuan Bajo, Kec Komodo Kab.Tk.2 Manggarai ( sebelum pemekaran ) dengan harga 175. 000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Wili Pahun kepada wartawan media ini pada, Sabtu (7/4) menjelaskan bahwa proses pembelian tanah ini berdasarkan kesepakatan awal yakni dengan cara pembayaran bertahap dan baru lunas serta baru di buatkan surat jual beli pada tanggal 21 Agustus 1993 dan yang mengetahui Kapala Desa Labuan Bajo (Alm) Bapak Haji Kuba Usman dan di sertai stempel basah saat itu. Laane sendiri merupakan warga yang berlamat Desa Labuan Bajo.

Sebelah utara tanah ini berbatasan dengan tanah milik Alias Dikiwani, selatan berbatasan dengan tanah milik Lain Lakar, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Saini Kayus, dan sebelah barat berbatasan dengan jalan raya.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1997 Alm. Petrus Pahun menjual kembali tanah tersebut kepada saudara Stefanus Nggaun yang berdomisili di Jakarta. Sayangnya, pada tahun 2005 Petrus Pahun meninggal dunia. Sejak Petrus Pahun meninggal dunia, Laane mencoba mengambil kembali tanah tersebut dengan alasan tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak kenal dengan Petrus Pahun.

Upaya ini dilakukan berulang kali oleh Laane namun selalu digagalkan oleh Wili Pahun ( anak dari Alm.Petrus Pahun ) yang dipercayakan oleh Stefanus Nggaun selaku pemilik sah tanah tersebut untuk menjaga tanah yang sudah dibelinya.

Pada tahun 2015 Laane kembali mencoba mengambil tanah tersebut dan mendirikan bangunan di atas tanah itu saat Wili Pahun tidak berada di Labuan Bajo.

Kemudian pada tahun yang sama Stefanus Nggaun sebagai pemilik sah menggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam gugatan tersebut Wili Pahun turut sebagai tergugat dengan nomor perkara no.PN/25/Pdt.G/2015/PN.LBJ. Setelah berperkara di PN Labuan Bajo, kasus ini akhirnya dimenangkan oleh penggugat.

Tak terima dengan putusan PN Labuan Bajo, Laane langsung mengajukan PK ke MA. Laane lalu banding,dgn perkara no.102/Pdt/2016/PT.KPG dan kembali di menangkan oleh penggugat. “PK Laane atas sebidang tanah di Burga Boleng sudah di tolak MA,sekarang kami lagi menunggu surat dari PN Labuan Bajo untuk proses eksekusi” ujar Wili melalui pesan singkat pada, Sabtu (7/4).

“PK dari Laane sudah ditolak, saya sudah konfirmasi ke PN Labuan Bajo, hanya PN Labuan Bajo belum terima suratnya, jadi kami tunggu surat itu untuk proses selanjutnya..syukur jika sdr.Laane keluar sendiri nanti, jika tidak maka proses eksekusi oleh PN Labuan Bajo,” tuturnya.

Laporan: Saverinus Suryanto