DENPASAR – KASUS di Warung Kita, 1 April 2018 antara guide Mandarin Bali dengan warga negara asing asal Tiongkok, tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian hukum. Pasalnya praktik sejumlah perusahaan illegal dan tenaga kerja asing di Bali makin marak dan makin merugikan kinerja perusahaan dan SDM bidang usaha kepariwisataan di Bali. Hal ini terkait tindakan pengeroyokan yang dilakukan warga negara Tiongkok yang disinyalir bekerja secara illegal di Bali terhadap seorang guide berbahasa Mandarin. Karena itu para pemangku kepentingan yang tergabung didalam Bali Tourism Board (BTB) menyerukan kepada semua pihak agar membebaskan pulau Bali dari praktek-praktek ilegal warga negara asing.
Dalam release yang diterima Theeast, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor BTB, Selasa 10/4 2018, Asita sebagai salah satu anggota BTB dan sebagai asosiasi akan berkomitmen:
• Mengawal kelanjutan penanganan tindakan melawan hukum yang dilakukan warga negara asing yang disinyalir bekerja secara illegal di Bali.
• Mendorong pihak berwenang yang menangani kasus kriminal yang terjadi 1 April di Warung Kita, Kuta segera diproses dengan benar tanpa intervensi pihak lain.
• Asita dan HPI dibawah payung GIPI Bali segera duduk bersama dengan pihak- pihak terkait (imigrasi, Dinas Pariwisata, Kepolisian khususnya penanganan orang asing dan SatPol PP serta Desa Pekraman) untuk mencari solusi atas kehadiran warga negara asing illegal yang menetap, berbisnis dan bekerja di Bali, terutama dibidang kepariwisataan.
• Mendorong dibentuknya SatGas pengawasan orang asing khusus bidang usaha pariwisata yang melibatkan divisi pasar wisata mancanegara di bawah Asita.
• Asita tidak dapat bekerja sendiri mengawasi kehadiran BPW illegal di Bali, diperlukan komitmen semua pihak untuk menjaga Bali dari praktik- praktik illegal khususnya di bidang pariwisata.
• Khusus untuk warga Tiongkok, Asita segera bertemu dengan pihak Konjen RRT di Bali dan meninjau ulang pola kerjasama dengan pihak Asita Tiongkok.
Praktik illegal tenaga kerja asing bidang guiding bukan hanya terjadi pada kasus Warung Kita. Kasus ini sebagai pintu masuk pada praktik- praktik usaha kepariwisataan illegal di Bali lainnya. Pihak Bali Liang mengakui persoalan praktik illegal bidang kepariwisataan sangat sensitive, namun tidak dapat diabaikan. Perlu komitmen semua pihak untuk menyelamatkan kepariwisataan Bali. Pasalnya praktik illegal ini selain merugikan secara ekonomi juga merusak citra Bali sebagai destinasi wisata budaya. (*)


