Bali Akan Tagih Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah

504

Denpasar, Theeast.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, Pemprov Bali melalui Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2018 tentang tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. “Kalau dalam bahasa yang familiar disebut dengan pemutihan pajak. Jadi saya menggunakan bahasa yang familiar saja. Ini kebijakan Pemprov Bali untuk memutihkan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama,” ujarnya. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Pemprov Bali yang ke-60 yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2018.

Pemprov Bali memberikan insentif kepada seluruh masyarakat Bali atau wajib pajak untuk melunasi pajaknya tanpa bunga dan denda. Tujuannya lainnya adalah dalam rangka pemutakiran data kendaraan bermotor di seluruh Bali atau validasi data base kendaraan bermotor seraya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa denda dalam lima tahun terakhir. “Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melunasi pajaknya. Dengan validasi data kendaraan bermotor yang akurat, kami dapat menghitung potensi pajak yang ada, dan dalam rangka menekan manipulasi pajak di Bali,” ujarnya. Pemutihan denda pajak ini akan diberikan kesempatan kepada masyarakat mulai tanggal 13 Agustus sampai tanggal 14 Desember 2018. “Sebab setelah tanggal itu kami akan melakukan razian besar-besaran terhadap seluruh kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya,” ujarnya. Razia akan dilaksanakan dari pintu ke pintu, dari rumah ke rumah. “Dan kami akan mempersiapkan rancangan tagih paksa pajak kepada pemilik kendaraan yang belum bayar pajak,” ujarnya.

Baca juga :  Menpar Buka Rakornas SMK Pariwisata ke-4  Se-Indonesia di Bali 

Target yang akan diraih dalam pemutihan denda dan biaya administrasi adalah 200 ribu unit kendaraan. Dari 200 itu, hampir 90 persen adalah sepeda motor atau roda dua. Nilainya sekitar Rp 90 miliar lebih. Untuk pemerintah meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang kurang lebih 6 bulan itu untuk membayar pajak. Dalam pemutihan, hanya membayar pajak pokoknya saja, sementara bunga dan dendanya dihapus.(Axele Dhae)

Facebook Comments

About Post Author