Monday, May 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Belu Ingatkan Pemda Belu Jangan Gunakan Anggaran Covid-19 Sebagai Proyek Cari Keuntungan

ATAMBUA, Theeast.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu mengingatkan pihak Pemerintah Daerah Belu untuk jangan menggunakan anggaran bencana terhadap pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid-19) sebagai proyek dalam mencari keuntungan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu saat diwawancarai awak media ini, Sabtu (04/04/2020).

“Untuk penanganan virus Corona ini, kami menghimbau kepada Pemerintah supaya menggunakan uang sebaik mungkin. Jangan jadikan anggaran yang ada sebagai proyek untuk cari keuntungan,” tuturnya.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan dimana Pihak Kepolisian Republik Indonesia maupun KPK pun telah menegaskan hal tersebut yang mana penyalahgunaan uang pada saat bencana maka hukumannya adalah hukuman mati.

“Jadi hati-hati penggunaannya, harus benar-benar efektif dan jangan cari keuntungan di tengah masyarakat susah. Kalau terjadi demikian maka hukumannya adalah hukuman mati,” pungkas Cypri Temu.

Wakil Ketua II DPRD Belu ini juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah Belu juga memikirkan dampak dari masyarakat yang dirumahkan tanpa aktivitas ekonomi.

“Kita jangan hanya memperhatikan para tenaga kesehatan dan segala macam tetapi juga memberi perhatian kepada orang sehat yang kita rumahkan dimana ekonomi tidak berjalan. Jangan sampai masyarakat bukan meninggal karena Corona tapi meninggal karena kelaparan,” pinta pria dari Fraksi Nasdem tersebut.

Untuk diketahui dalam percepatan penanganan dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Belu mengalokasikan dana Rp.15.156.328.353 yang diambil dari beberapa program kegiatan pelaksanaan pada lingkup Setda Belu diantaranya anggaran Pembebasan lahan Bendungan Welikis senilai Rp 10 milyar, anggaran perluasan Bandara Haliwen Rp 1.480.500.000, Pengadaan tiga unit Videotrone pada Bapenda sebesar Rp 381.503.209, anggaran DAK RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua Rp 2.560.213.036. Pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Rp 241.399.211, anggaran kegiatan non-DAK Dinkes Rp 482.212.900, serta anggaran pengadaan fasilitas Satpol PP Rp 110.500.000. (Ronny).

Popular Articles