10 Napi Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19

250
10 Napi Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19/theeast.co.id
10 Napi Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19/theeast.co.id

DENPASAR, The East Indonesia – Sepuluh dari 24 orang nara pidana (Napi) tahanan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar diketahui positip terpapar Covid-19. Kesepuluh orang ini telah diserahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali untuk menjalani karantina di yayasan penanganan pengobatan di Pering Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar. Sementara 14 lainya yang sebelumnya reaktif dinyatakan negatif dan boleh masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung untuk menjalani hukuman penjara yang diterimanya. Mereka adalah Napi yang telah diputus perkaranya dan dinyatakan inkrah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, sesuai protokol kesehatan, sebelum menetap di Lapas Kerobokan diwajibkan untuk menjalan swab. Kalapas Kerobokan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dimana setiap warga binaan harus dinyatakan negatip dari hasil test swab sebelum masuk ke Lapas Kerobokan.

Baca juga :  Aparat TNI Bantu Warga Terjebak Banjir

Apalagi sebelumnya mereka di rapid test di kepolisian hasilnya reaktif, sehingga dikarantina selama 2 minggu di rutan kepolisian. Kemudian ditest swab minggu lalu dari 24 Napi dari perkara pidana dan hasilnya 10 orang dinyatakan positip. Selama di tahanan kepolisian biaya uang makan membengkak dari Rp 16.000 menjadi Rp 30.000 per orang . Hal ini disebabkan standar jatah makan di LP Kerobokan hasil masakan sendiri beda dengan di kepolisian yang di beli dari luar.

Eka Widanta juga mengatakan, selama masa pandemi dengan persidangan sistim online diakui sedikit mengalami perubahan bagi tahanan jaksa maupun petugas antar jemput. Persidangan perkara pidana terutama narkoba seminggu dua kali (Selasa-Kamis) dengan jumlah Napi 40 sampai 90 orang terdakwa yang disidangkan tetap menjalankan sidang dari LP Kerobokan lewat vidcon.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Tutup Saluran Limbah Ke Sungai Taman Pancing

Namun jatah makan dengan menu standar nasi sayur dan ikan ayam seharga Rp 16.000/ orang. Tetapi bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya dan ikut dapat jatah dari kantor maka selama sidang online tidak diberikan. Sementara petugas Kejari yang mengantar dan menjemput dan menjaga para tahanan menjalani proses sidang tetap dapat jatah makan dan uang transportasi seperti biasa sebelumnya.

Eka Widanta menambahkan, selama pandemi dengan sistim online, semangat para JPU tetap tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Baik dari awal SPDP hingga mendakwa dan menuntut para terdakwa, para JPU tidak kendur semangat juang sebagai ASN. Dan tidak satupun JPU terpapar covid -19 karena mereka tidak bersentuhan langsung dengan para terdakwa selama proses sidang.

Baca juga :  Wakapolres Belu Minta Polwan Tingkatkan Kinerja Kerja

Penulis : Simon| Editor : Axelle Dae

Facebook Comments

About Post Author