Monday, December 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bawaslu Belu Gelar Sosialisasi Kerjasama Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar sosialisasi terkait kerjasama pengembangan pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, Komisioner beserta Panwascam, Komisioner KPU Belu, perwakilan Polres Belu, Kodim 1605/Belu, Kejari Belu, Instansi Pemerintah, tim sukses Bapaslon serta Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Belu ini berlangsung di Aula SMKK Atambua, Selasa (22/09/2020).

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan hari ini pihaknya mensosialisasikan peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam situasi pandemi covid-19.

“Peraturan Bawaslu ini mengatur agar bagaimana pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada serta penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan penerapan protokol covid-19,” ujarnya.

Selain itu pihak Bawaslu Belu juga mensosialisasikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa di Bawaslu.

“Ini menjadi penting supaya masyarakat lebih tahu bagaimana cara melaporkan ketika terjadi dugaan pelanggaran dan bagaimana ketika ada potensi sengketa itu diproses,” pungkas Andre Parera.

Terhadap semua tahapan itu, pihak Bawaslu masih mengacu pada PKPU nomor 10 tentang pelaksanaan tahapan protokol covid-19 yang mana berkaitan dengan kampanye diatur tatap muka itu maksimal peserta 50 orang serta rapat umum peserta maksimalnya 100 orang.

“Ketika itu diterapkan maka tugas Bawaslu memastikan tatap muka tidak boleh lebih dari 50 orang dan rapat umum tidak boleh lebih dari 100 orang,” pinta Ketua Bawaslu Belu.

Diakui bahwa penerapan protokol covid-19 ini tentunya diperlukan pengawasan langsung dari masyarakat dan komitmen dari tim kampanye bersama pasangan calon.

Ketua Bawaslu Belu ini juga menerangkan bahwa ada 2 jenis sanksi yang akan diberikan kepada para pasangan calon apabila melanggar protokol kesehatan covid-19 yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Prosedurnya adalah ketika terjadi pelanggaran protokol covid-19 di lapangan maka seluruh jajaran penyelenggaraan Pemilu melakukan teguran langsung.

Apabila tidak diindahkan teguran tersebut maka akan dilakukan penanganan pelanggaran administratif bisa teguran ataupun melakukan skors kampanye.

“Bila masih juga terjadi pelanggaran berulang maka Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan menerapkan sejumlah regulasi pelanggaran pidana,” tegas Andre Parera. (Ronny)

Popular Articles