ATAMBUA, The East Indonesia – Dua kali sudah Kejaksaan Negeri Belu melakukan pengembalian P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 kepada pihak Kepolisian Resort Belu. Terakhir pengembalian ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Belu kepada Polres Belu untuk dilengkapi berkasnya, pada Selasa (10/11/2020).
Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Wira Satria Yudha saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan akan pengembalian berkas tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat pengembalian pertama ke kejaksaan Negeri Belu, pihak Polres Belu mengirim 12 berkas terkait kasus tersebut. Namun ternyata pihak Kejaksaan Negeri Belu masih memberikan petunjuk pada 2 dari 12 berkas untuk dilengkapi lagi oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
“Iya masih bolak-balik ke Jaksa. Tapi kemarin sudah kita kirim kembali ada 12 berkas. Terus ada berkas yang harus kita lengkapi lagi. Ada 2 berkas yang kembali dan yang lainnya sudah oke. Saat ini kita masih proses,” pintanya.
Ditanya terkait kendala belum juga lengkap berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 disebabkan oleh penerapan pasal-pasal. “Itu berkaitan dengan penerapan pasal. Jadi ada unsur-unsur yang harus betul-betul dilengkapi supaya nanti pada saat persidangan tersangka ini tidak bisa mengelak,” pungkas AKP Wira Satria Yudha.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Kejaksaan Negeri Belu akan melakukan lagi pengembalian P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 kepada pihak Kepolisian Resort Belu.
Rencana pengembalian Berkas Perkara dugaan penyimpangan anggaran APBD ini terjadi dimasa kepemimpinan Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan tersebut akan dilaksanakan pada besok (10/11) dikarenakan petunjuk yang diminta pihak kejaksaan negeri Belu belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak penyidik Polres Belu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius Gebhard Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Anthonius F Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (09/11/2020).
“Kan kemarin kita sudah ngasih petunjuk, jadi ada sebagian yang belum dilengkapi. Kami sudah membuat P-19 untuk pengembalian dokumen tersebut,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa kasus ini merupakan program perencanaan pada tahun 2016 dan pelaksanaannya tahun 2017.
“2017 itu ada terkendala dengan lokasi karena tempat di Belu itu tidak tepat untuk direncanakannya Program sanitasi komunal. Harusnya mandiri. Dipaksakannya disitu,” tandas Michael Tambunan. Karena itu diungkapkannya perlu menggali terhadap perbuatan dalam perencanaan program kegiatan sanitasi tersebut.
“Misalnya satu septic tank untuk berapa orang? Terus rumah penduduk itu tidak saling berdekatan dan Belu terkendala dengan air. Apakah itu akan terlaksana tidak?” Ujar Kasi Pidsus Kejari Belu.
Diungkapkan pula saat ini Dinas PU Belu masih berdalih bahwa kalau program tersebut tidak dilaksanakan maka tahun depannya tidak akan mendapatkan lagi dana DAK.
Michael juga membeberkan bahwa kerugian yang saat ini didapatkan masih tersisa sekitar 296 juta rupiah dari kerugian sebelumnya 500-an juta rupiah. “Ini siapa yang bertanggung jawab? Tentunya yang menikmati karena kasus Korupsi itu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasinya,” tuturnya.
Kasi Pidsus Kejari Belu ini juga menegaskan bahwa usai mengembalikan Berkas Perkara tersebut maka Polres Belu memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang sudah diberikan untuk kali kedua ini.
Untuk diketahui juga kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada hari ini, Rabu (29/07/2020).
“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu sore (20/07/2020).
Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.
Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu. “Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.
Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara.
“Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.
AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP. Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
“Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu. (Ronny)


