DENPASAR, The East Indonesia – Bocah berinisial PAH (14) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang teller Bank Mandiri bernama Ni Putu Widiastiti (24) akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Denpasar, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 7,5 tahun penjara terhadap PAH atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
PAH terbukti melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap Ni Putu Widiastiti (24) seorang teller Bank Mandiri. Sidang yang berlangsung online itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa Terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga dihukum 7,5 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di LP Anak Karangasem,” ucap Hakim.
Mendengar hukuman dari majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi orang tuanya dalam sidang virtual dari Polresta Denpasar itu menyatakan menerima putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Widyaningsih juga menyatakan menerima putusan hakim. Dalam sidang online tertutup untuk umum itu diketuai Majelis Hakim, Hari Supriyanto dengan anggota majelis hakim I Ketut Kimiarda dan anggota Gede Putra Astawa itu berjalan tertutup untuk umum.
Diberitakan sebelumnya, tersangka sudah mengintai rumah korban untuk niat mencuri dan pada 27 Desember 2020. Pukul 16.00 Wita terangka masuk ke rumah korban Ni Putu Widiastuti (24 tahun) untuk melakukan aksi pencurian.
Namun, korban memergoki pelaku saat itu, sehingga pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan ke sejumlah tubuh korban. Sehingga korban ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor 24 Desa Ubung Kaja Denpasar. Korban ditemukan oleh pacar korban pada 28 Desember 2020 pukul 08.00 wita, dengan 17 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 200 ribu dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban ke Buleleng yang digadaikan seharga Rp 3 juta.***
Editor – Axelle Dhae


