Bali Buka Pendaftaran Vaksinasi bagi Pekerja Pariwisata

232

DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan kabupaten dan kota di Bali membuka secara resmi pendaftaran vaksinasi Covid19 bagi seluruh pekerja pariwisata di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (23/2/2021) menjelaskan, pembukaan pendaftaran vaksinasi Covid19 bagi seluruh pekerja pariwisata di Bali dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno dalam beberapa pertemuan sebelumnya.

“Kami mendapatkan arahan dari bapa menteri. Dikatakan bahwa pariwisata Bali harus segera bangkit. Salah satunya adalah seluruh pekerjanya harus menjadi prioritas vaksin. Ini juga menjadi salah satu kepercayaan dunia bahwa seluruh pekerja pariwisata di Bali sudah divaksin,” ujarnya.

Baca juga :  Danlanal Tegal Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

Menurut Astawa, setelah mendapatkan arahan tersebut, pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pariwisata di Bali mulai dari asosiasi, hotel, restoran, GIPI, destinasi dan sebagainya. Totalnya ada 48 stakeholder. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja pariwisata menjadi salah satu prioritas vaksin untuk di Bali. Setelah melakukan pertemuan resmi tersebut, Disparda Bali mengirimkan surat resmi melalui 48 stakeholder pariwisata agar meneruskan kepada anggota dan karyawannya. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa tertanggal 22 Februari 2021. “Kami hanya menjalankan arahan menteri. Soal bagaimana mendapatkan vaksin, pak menteri menjanjikan akan melobi di pusat agar pekerja pariwisata Bali juga mendapatkan prioritas vaksin untuk menjaga kepercayaan dunia supaya bisa datang ke Bali,” ujarnya.

Baca juga :  Kadis Suwarmawan Harapkan Masyarakat Dukung Program TV Digital

Astawa juga menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara resmi melalui link www.dispardabali-vaksin.com. Pendaftaran dilakukan selama sepekan ke depan hingga tanggal 28 Februari 2021. Jumlahnya tidak terbatas. Sebab berapa pun jumlahnya akan dilaporkan ke pusat. Pendaftaran harus lengkap sesuai dengan aplikasi yang sudah disiapkan. Data harus by name by address, by NIK dengan menyertakan perusahaan atau tempat dimana yang bersangkutan bekerja. Semua pekerja pariwisata berhak mendapatkan vaksin Covid19 tanpa kecuali mulai dari Top Manajer sampai tukang kebun atau cleaning service. “Soal jumlah tidak dibatasi. Bila tidak tercover tahap pertama maka akan dibuka gelombang kedua. Sebab, vaksin akan dilakukan dalam dua tahap. Berapa pun dapat kuota, akan kita laporkan ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujarnya.

Facebook Comments

About Post Author