Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Belu Lakukan Paripurna Pengumuman Usulan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2020

ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melakukan Rapat Paripurna tentang pengumuman usulan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Belu tahun 2020.

Rapat ini dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Belu, Selasa (23/03/2021) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR didampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut, PLH Bupati Belu, Frans Manafe, Forkompinda plus dan anggota DPRD Kabupaten Belu.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR menyebutkan bahwa dasar-dasar Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

2. Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa “Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri melalui Gubemur”.

Kemudian memperhatikan;
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Maret 2021. 2. Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor : 4/PL.02.7-Kpt/5304/KPU-Kab/l/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 Tanggal 22 Maret 2021.

“Dengan ini kami mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama dr. Taolin Agustinus, SpPD dan Drs. Aloysius Haleserens, MM dengan perolehan suara sebanyak 50.623 suara,” pungkas pria yang akrab disapa Manek Junior.

Ketua DPRD Belu ini juga menegaskan bahwa usul Penetapan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Belu tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Belu kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Nusa Tengggara Timur untuk penetapan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat diketahui dan dimaklumi,” tutur Manek Junior. (Ronny)

Popular Articles