Pemprov Bali Buka Peluang Rekruitmen Anggota KPPAD Bali Periode 2021-2026

263
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali, Periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra. FOTO - IST.

DENPASAR, The East Indonesia – Pemprov Bali kini  membuka rekruitmen  anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali periode  2021-2026. Kesempatan diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat Bali yang memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali, Periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, Sabtu (1/5).

“Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di Bidang Perlindungan Anak untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Gede Dewa Indra Putra.

Lebih lanjut, Dewa Indra Putra menerangkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta diantaranya; Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.

Baca juga :  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang di Buleleng

Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan Surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan ballpoin tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jl. Cok Agung Tresna No.2 Denpasar.

“Hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada Web https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/,” pungkas Indra Putra. ***

Editor – Igo Kleden

Facebook Comments

About Post Author